kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harapan bankir pada Gubernur BI terpilih


Rabu, 27 Maret 2013 / 14:10 WIB
Harapan bankir pada Gubernur BI terpilih
ILUSTRASI. Payday Seru Hokben bisa anda dapatkan selama weekend ini, 30-31 Oktober 2021 (Dok/Hokben)


Reporter: Andri Indradie |

JAKARTA. Asosiasi bank pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun demikian, khusus untuk Gubernur BI terpilih, Agus Martowardojo, asosiasi bank berharap sesuatu yang lebih baik.

Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), berharap, Agus Martowardojo yang juga eks-bankir mampu memahami industri perbankan lebih baik lagi.

"Komunikasi antara BI dan perbankan berjalan lebih baik lagi, terutama tentang kebijakan dan berbagai ketentuan. Sehingga, (aturan-aturan) itu lebih mudah pemahamannya," ujar Sigit, hari ini (27/3).

Meskipun tugas pengawasan dan pengaturan perbankan akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada singgungan langsung maupun tidak langsung terhadap perbankan. Singgungan langsung terhadap perbankan ada di seputar sistem pembayaran, sementara yang tak langsung berkaitan dengan kebijakan makro prudensial.

"Sebetulnya bank tidak lepas sama sekali dari BI. Lagi pula, perbankan umum menjadi faktor yang penting bagi BI menerjemahkan dan mentransmisikan kebijakan menyangkut makro prudensial. Peran perbankan masih sangat besar bagi BI dalam kebijakan seperti inflasi, moneter, dan sebagainya," tegas Sigit.

Berkaitan dengan tugas Gubernur BI, menurut Sigit, ada tiga hal besar yang akan ada di pundak Agus Martowardojo ke depan. Pertama, tugas BI akan berbeda dari sebelumnya lantaran adanya Undang-Undang OJK. Pengawasan dan pengaturan perbankan alias mikro prudensial akan berpindah ke tangan OJK.

Kedua, Agus harus bisa menjamin kelancaran masa transisi tugas-tugas BI ke OJK. Ketiga, BI akan masuk menjadi anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Forum ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang yang diketuai Menteri Keuangan dan anggota yang terdiri dari Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

"Jadi, harapan saya dengan adanya forum di mana Gubernur BI juga memiliki peran di sana, pengambilan keputusan maupun penyelamatan bank tidak lagi terlalu banyak dipersoalkan seperti Bank Century sehingga terlalu banyak membuang energi," pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×