kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Harmonasasi laku pandai dan LKD, OJK serta BI minta bantuan Bank Dunia


Minggu, 07 Oktober 2018 / 09:15 WIB
Harmonasasi laku pandai dan LKD, OJK serta BI minta bantuan Bank Dunia
ILUSTRASI. Laku Pandai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sedang melakukan harmonisasi laku pandai dan layanan keuangan digital (LKD). Untuk itu kedua regulator ini meminta bantuan Bank Dunia terkait dengan riset dan survey.

“Bank Dunia memberikan bantuan kegiatan riset dan survey dalam rangka harmonisasi laku pandai dan layanan keuangan digital,” kata Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro, Jumat (5/10).

Menurut Eko, terkait harmonisasi antara laku pandai dan LKD, saat ini sudah dalam tahap penyampaian rekomendasi berdasarakan hasil regulatory analisis dan penelitian yang dilakukan Bank Dunia.

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan kajian bersama antara BI dan OJK. Sebagai gambaran saja, meskipun sama sama layanan perbankan tanpa kantor atau branchless banking, laku pandai dan LKD memiliki perbedaan.

LKD BI lebih ke uang elektronik, sedangkan OJK mengatur layanan perbankan dasar seperti menerima simpanan dan menyalurkan kredit.

Selain itu, ada juga perbedaan mengenai persyaratan bank yang dapat mengikuti program branchless banking. Untuk bank yang boleh mengikuti LKD diantaranya adalah hanya bank BUKU IV dan menjadi penerbit uang elektronik selama minimal 2 tahun.

Sedangkan bank yang boleh ikut laku pandai OJK lebih luas yaitu memiliki profil risiko, tingkat operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1,2 dan 3. Memiliki jaringan kantor di timur Indonesia dan memiliki infrastruktu layanan transaksi elektronik bagi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×