kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hary Tanoe akan akuisisi perusahaan asuransi


Minggu, 22 Juni 2014 / 19:47 WIB
Hary Tanoe akan akuisisi perusahaan asuransi
Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Konglomerasi milik Hary Tanoesoedibjo, Grup MNC, berencana untuk menambah portofolio bisnis di bidang asuransi. Grup MNC, melalui PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), sedang menjajaki peluang untuk mengakuisisi satu perusahaan asuransi.

Darma Putra, Direktur Utama BCAP menyatakan, rencana tersebut merupakan respon Grup MNC atas besarnya peluang untuk memperkuat investasi di bidang asuransi. Salah satu peluang itu adalah kian besarnya kapasitas industri asuransi nasional seiring adanya beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai permodalan perusahaan asuransi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2008 tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimum Rp 70 miliar, akan ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar pada awal tahun 2014.

"Dengan ketentuan itu, banyak perusahaan asuransi kecil yang butuh investor baru. Kami menangkap peluang-peluang tersebut," kata Darma di Jakarta, Jumat (20/6). Dari sisi ketersediaan dana, BCAP memang memiliki amunisi memadai.

Dalam RUPSLB yang digelar, Jumat (20/6), BCAP sudah disetujui untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Dalam aksi yang biasa disebut rights issue itu, BCAP bakal melepas maksimum 2,62 miliar saham atau 65,% modal disetor dan ditempatkan penuh melalui rights issue.

Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan Rp 900 per saham. Artinya, jika rights issue terserap maksimal, BCAP akan meraih dana senilai Rp 2,34 triliun. BCAP, akan mengalokasikan maksimum Rp 281 miliar hasil rights issue untuk melunasi uang muka yang diterima dari HT Capital Investment Ltd.

BCAP juga akan mengalokasikan maksimum Rp 201 miliar untuk ikut berpartisipasi dalam rights issue PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP). "Kalau memang diijinkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kami ingin menambah kepemilikan saham jadi 40% di BABP," terang Darma Putra.

Saat ini, BCAP memang sudah memiliki 24% saham BABP. Saham itu dibeli BCAP dari tangan ICB Financial Group Holdings AG. MNC membeli saham ICB Bumiputera sebanyak 1,316 miliar saham dengan harga rata-rata Rp 160 per saham atau total sekitar Rp 210,66 miliar.

Setelah dikurangi dua kebutuhan itu, BCAP masih mengantongi dana Rp 1,87 triliun dari hasil rights issue. Dana ini, kata Darma, akan digunakan untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang termasuk melakukan akuisisi.

Jika rencana akuisisi ini berhasil diwujudkan, BCAP punya beberapa opsi untuk mengembangkan perusahaan asuransi tersebut. BCAP akan menggabungkannya dengan perusahaan asuransi yang sudah dimiliki sebelumnya, yaitu PT MNC LIfe Assurance (MNC Life) atau PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance).

"Bisa juga kita merger dengan perusahaan asuransi yang lebih besar," terang Darma. Kiswoyo Adi Joe, Analis Investa Saran Mandiri menilai, BCAP harus mengkalkulasi lebih matang rencana akuisisi perusahaan asuransi tersebut.

Pasalnya, persaingan industri asuransi bakal kian ketat di tahun-tahun mendatang. Apalagi, perusahaan-perusahaan asuransi asing pun kian tertarik untuk turut beroperasi di Indonesia. "Jangan sampai aset yang diakuisisi itu nantinya tidak menghasilkan," terang Kiswoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×