Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil uji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 melalui skema New Risk Based Capital (RBC) terhadap 10 perusahaan perasuransian.
Adapun hasil uji coba tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas ketika menggunakan format sederhana yang mengacu pada kajian dan best practices internasional.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, OJK telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap metodologi, serta format perhitungan yang akan digunakan dalam kerangka New RBC. Penyempurnaan tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai tingkat solvabilitas yang saat ini telah memasuki tahap permintaan tanggapan dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Askrindo Bukukan Laba Rp 1,69 Triliun pada 2025, Ini Penjelasan Manajemen
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan pada prinsipnya mendukung penyempurnaan kerangka RBC agar makin mencerminkan risiko yang dihadapi perusahaan dan sekaligus memperkuat kesehatan industri.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan hasil uji coba yang menunjukkan sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas, tentunya perlu menjadi perhatian bersama dan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan secara penuh.
"Perlu dipahami, penurunan rasio solvabilitas dalam simulasi tersebut tidak selalu berarti kondisi keuangan perusahaan memburuk, tetapi dapat disebabkan perubahan pendekatan dan metode perhitungan yang digunakan dalam New RBC," katanya kepada Kontan, Senin (3/8/2026).
Dari perspektif industri, Budi menyampaikan hal yang penting adalah memastikan penerapan ketentuan baru dilakukan secara proporsional dan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian.
Dia bilang apabila perubahan tersebut berdampak cukup signifikan terhadap posisi permodalan, tentu secara tidak langsung dapat mempengaruhi rencana bisnis perusahaan, termasuk ruang untuk melakukan ekspansi, pengembangan produk, kapasitas menerima risiko, maupun strategi pengelolaan modal.
"Oleh karena itu, AAUI berharap proses penyempurnaan New RBC tetap melibatkan dialog dengan industri, termasuk melihat hasil simulasi dari lebih banyak perusahaan dengan karakteristik dan skala usaha yang beragam," tuturnya.
Dengan demikian, Budi mengatakan ketika diterapkan, New RBC dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu memperkuat kesehatan dan ketahanan industri tanpa menimbulkan penyesuaian yang terlalu besar dalam waktu yang terlalu singkat.
Sementara itu, Budi menerangkan industri tentunya perlu mulai mempersiapkan implementasi New RBC meskipun regulasinya masih dalam proses penyempurnaan. Sebagaimana disampaikan OJK, dia bilang perusahaan juga didorong untuk melakukan gap analysis dan financial impact analysis berdasarkan konsep pengaturan dalam Rancangan POJK.
Baca Juga: Pialang Asuransi Ilegal Masih Bermunculan, Dewan Asuransi: Jadi Perhatian Industri
"Hal itu penting agar masing-masing perusahaan memperoleh gambaran sejak dini mengenai dampak penerapan New RBC terhadap kondisi dan kebutuhan perusahaan," ujarnya.
Budi menambahkan, persiapannya tidak hanya terkait kecukupan modal, tetapi juga mencakup kesiapan data dan sistem, proses pelaporan, tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan aset dan liabilitas, kebijakan underwriting, serta program reasuransi. Dia mengatakan dengan pendekatan yang makin sensitif terhadap risiko, perusahaan perlu makin memahami keterkaitan antara risiko yang diambil dengan kebutuhan modal yang harus disiapkan.
Selain itu, AAUI melihat proses tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap dan kolaboratif. Budi mengatakan pihaknya juga akan mendorong anggota untuk melakukan simulasi dan menyampaikan masukan berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan.
"Dengan makin banyak perusahaan yang melakukan simulasi, kami akan memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai dampaknya terhadap industri asuransi umum secara keseluruhan," ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hasil uji coba metode New RBC terhadap 10 perusahaan perasuransian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan itu memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini.
Ogi menerangkan OJK juga mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan gap analysis dan financial impact analysis berdasarkan konsep pengaturan dalam Rancangan POJK tersebut. Dia bilang masukan dari industri akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.
"Dengan demikian, implementasi New RBC dapat memperkuat pengukuran risiko, lebih mencerminkan profil risiko perusahaan (risk sensitive), sekaligus tetap mempertimbangkan kesiapan industri dalam implementasinya," ucap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
OJK menampaikan uji coba New RBC ditujukan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp 5 triliun. Adapun OJK menargetkan penyesuaian ketentuan RBC dapat difinalisasi pada 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, yang diawali dengan uji coba kepada industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
