Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum hilang dalam ingatan terkait masalah kasus misselling asuransi beberapa waktu terakhir, kemungkinan adanya korban baru misselling berpeluang terjadi. Sebab, agen yang memasarkan produk tidak sesuai dengan kaidahnya masih ditemukan.
Dalam sebuah grup whatsapp, KONTAN mendapat brosur mengenai produk asuransi yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) yaitu MiAction dan MiUltimate Critical Care.
Menariknya, dalam brosur tersebut memberikan iming-iming hasil investasi yang menggiurkan ditambah beberapa ilustrasi keuntungan yang didapat. Alih-alih mengingatkan ada potensi rugi, dalam tawaran tersebut justru menjamin tidak rugi.
Salah satu ilustrasi yang disebutkan dalam brosur tersebut ialah dengan menabung setiap tahun senilai Rp 200 juta dalam jangka waktu tiga tahun, maka nasabah bisa memperoleh total dana pensiun Rp 1,07 miliar yang pembayarannya dibagi selama 15 tahun. Ditambah, gratis asuransi jiwa Rp 660 juta.
Ketika ditelusuri oleh KONTAN, orang yang menyebarkan brosur tersebut merupakan agen asuransi resmi dari Manulife Indonesia. Saat dihubungi, agen ini pun juga tetap menjanjikan keuntungan investasi tanpa rugi.
Baca Juga: IFG Life Sudah Terima Pengalihan Liabilitas dari Jiwasraya Rp 29,3 Triliun
Menanggapi penawaran dari agen tersebut, Chief Legal and Compliance Officer Manulife Indonesia Apriliani Siregar bilang bahwa seluruh materi pemasaran terkait dengan produk asuransi Manulife Indonesia mengacu kepada materi yang terdapat di situs resmi perusahaan.
"Materi tersebut sudah melalui pemeriksaan berbagai divisi terkait dan sesuai dengan deskripsi produk asuransi yang dicatatkan di OJK," ujar Apriliani kepada KONTAN, Selasa (29/11).
Lebih lanjut, ia menghimbau nasabah untuk bisa berkonsultasi kepada tenaga pemasar jika penawaran yang diberikan masih belum jelas.
"Kami merekomendasikan nasabah untuk dapat berkonsultasi secara langsung dan detail kepada tenaga pemasar kami jika ada hal yang kurang jelas," jelasnya.
Jika melihat di situs resminya, Manulife Indonesia memang memiliki dua produk asuransi yang ditawarkan tersebut. Hanya saja, brosur resmi yang ada di situs resmi tersebut tidak menawarkan iming-iming imbal hasil dan kepastian tanpa rugi.
Menanggapi laporan tersebut, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito bilang bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan atas iklan tersebut.
Jika dari hasil penelaahan disimpulkan bahwa iklan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK akan melakukan beberapa tindakan.
Salah satunya, meminta kepada PUJK untuk menghentikan kegiatan penawaran produk investasi asuransi tersebut. Serta, melakukan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap pihak-pihak yang terlibat dan/atau terkait dengan dugaan penawaran produk investasi asuransi dengan menyediakan/menyampaikan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
“Pemberian imbal hasil pasti bukan merupakan karakteristik dari produk jasa keuangan berupa investasi,” ujar Sarjito.
Sementara itu, pakar perencana keuangan Risza Bambang menilai ketika mendapatkan salah satu penawaran asuransi, yang pelru dilakukan ialah meminta contoh polis beserta seluruh ketentuan umum, ketentuan khusus, ketentuan tambahan secara lengkap.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Industri Asuransi Jiwa: Belum Ada Kenaikan Klaim
Menurutnya, jika tanpa beberapa dokumen legal tersebut, maka sulit untuk tahu penawaran tersebut masuk akal atau tidak. Hanya orang yang punya pengalaman di asuransi yang kemungkinan bisa melihat namun tetap perlu dikonfirmasi lewat semua dokumen legalnya.
“Jangan puas jika hanya diberikan Ilustrasi karena kita butuh dokumen legalnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News