kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank


Senin, 27 Desember 2021 / 13:04 WIB
Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat BRI di kawasan Semanggi, Jakarta.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Versi nasabah berbeda disampaikan tim Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates. Kasus itu bermula saat Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius pada akhir 2019 senilai nilai GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Namun, BRI dinilai baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian. 

Indah Harini menerima salah transfer dari BRI usai kembali ke tanah air dari Kota Edinburgh, Skotlandia. Transfer pertama diterimanya pada 25 November 2019, ketika ia mengetahui ada tiga transaksi dalam mata uang GBP ke rekening valas miliknya. 

Saat itu Indah kaget dengan adanya transfer uang masuk ke rekeningnya dalam jumlah sangat besar. Ia kemudian menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk. Namun customer service BRI mengatakan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah Harini. 

Kemudian baru pada 6 Oktober 2020 Indah ditelepon oleh account officer BRI, yang menginformasikan bahwa dana yang masuk ke rekening valas miliknya dalam rentang waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019 merupakan salah transfer dengan keterangan Invalid Credit Account Currency

Menurut penjelasan tim kuasa hukum Indah, pihak BRI pernah berjanji akan memenuhi permintaan Indah untuk menunjukkan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI terkait langkah yang harus dilakukan nasabah prioritas tersebut. 

Namun, Henri Kusuma kuasa hukum Indah mengatakan, hal itu tidak pernah dilakukan BRI hingga sekarang, malah Indah Harini disomasi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dijerat oleh Pasal 85 UU Transfer Dana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×