kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank


Senin, 27 Desember 2021 / 13:04 WIB
Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat BRI di kawasan Semanggi, Jakarta.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) digugat seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp 1 triliun. Melalui tim kuasa hukumnya, nasabah tersebut mengumumkan telah menggugat bank pelat merah ini pada 21 Desember 2021 karena ia menilai telah dikriminalisasi dengan menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Kasus salah transfer terbesar mendapat sorotan khusus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bank dinilai memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. 

"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Koordinator pengaduan dan hukum YLKI Sularsih Sularsih dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Melihat kasus salah transfer dengan angka fantastis itu, Sularsih menilai Indah Harini telah melakukan kewajibannya yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.  "Ada batas waktu juga, bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.  

Baca Juga: Bank IBK (AGRS) Raih Suntikan Modal Rp 1 Triliun dari Industrial Bank of Korea

Di lain pihak, lanjutnya, bank memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan kepada konsumennya. Pihak bank harusnya lebih responsif untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen karena salah transfer bukan kesalahan dari konsumen. 

Kasus salah transfer ini sebetulnya bukan kasus baru. Kejadiannya telah terjadi pada tahun 2019. Namun, kronologi kasus ini antara yang disampaikan Indah Harini dan BRI memiliki versi berbeda. 

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, kasus ini terjadi pada dua tahun silam dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang disebut bukan haknya  lebih dari Rp 30 miliar.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. Sesuai aturan hukum maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan.

Baca Juga: Perkuat Permodalan IFG Life, Bank BUMN Beri Kredit Sindikasi Rp 6,7 Triliun

Akhmad mengungkapkan, pada saat kejadian itu, BRI telah melakukan investigasi terlebih dulu dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI. 

Namun, nasabah tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut ke BRI. Untuk menyelesaikan hal itu, perseroan akhirnya telah menempuh jalur hukum secara pidana."Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.  Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Ahkmad dalam keterangan resminya dikutip Senin (27/12).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×