kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Hendar resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI


Jumat, 02 Agustus 2013 / 10:16 WIB
Hendar resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI
ILUSTRASI. Jadwal Lengkap MPL ID S9 Regular Season Minggu ke-4 (11 - 13 Maret 2022)


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memiliki Deputi Gubernur baru per hari ini. Hendar Harahap, baru saja menjalani pelantikan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi tersebut. Sumpah Hendar untuk menjalani tugasnya tersebut dilakukan hari ini, (2/8), mulai pukul 10.00.

Sebelumnya, Hendar menjabat sebagai Asisten Gubernur BI. Ia mendapat gelar sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Lalu, ia meraih gelar MA bidang Ekonomi Pembangunan Centre for Development Economics, di William College, Amerika Serikat. Terakhir, gelar Doktor bidang Ekonomi ia kantungi dari Universitas Padjajaran.

Hendar memulai karir di BI dari posisi Staf Urusan Kredit Umum BI pada tahun 1983. Kemudian, ia dipercaya menjadi Kabiro Kebijakan Moneter pada 2004. Di tahun 2009, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter. Hendar pun diangkat menjadi Asisten Gubernur BI pada awal 2013.

Hendar terpilih sebagai Deputi Gubernur berdasarkan pemilihan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, (8/7). Ia unggul dibanding 2 calon lainnya yakni Asisten Gubernur, Mulya Siregar dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengelolaan Devisa, Treesna Wilda Suparyono.

Hendar akan menggantikan Muliaman D. Hadad yang hengkang menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi tersebut dibiarkan telah kosong sejak tahun lalu.

Bulan lalu, Hartadi A. Sarwono pun meninggalkan posisi Deputi Gubernur BI lantaran masa jabatannya habis. Namun DPR tak bisa memilih calon lagi tahun ini. Pasalnya, dalam setahun mereka hanya bisa melakukan 2 kali pemilihan Dewan Gubernur BI yang habis masa jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×