Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwaraya.
Menurut Kuasa Hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut karena kliennya dituduh menggoreng saham sehingga merugikan Jiwasraya.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya: Penyidikan kasus Jiwasraya tak pengaruhi proses restrukturisasi
“Menurut saya, peran pak Heru dituduh melakukan penggorengan [saham] sehingga saham itu menjadi bagus. Menjual saham seperti itu wajar-wajar saja karena Jiwasraya membelinya ketika harga saham bagus,” kata Soesilo di Jakarta, Selasa (28/1).
Nahasnya, saham yang dibeli Jiwasraya tersebut nilainya terus menurun dan perusahaan menderita kerugian. Soesilo melakukan pembelaan, kerugian pembelian saham itu merupakan risiko pasar jika investor berinvestasi di instrumen saham. “Soal fluktuatif harga saham di pasar modal itu biasa,” tambahnya.
Ia juga membantah kabar bahwa ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan pembeli harga saham. Sehingga, Jiwasraya membeli saham milik Heru di harga tertinggi.
Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya berpotensi akan bertambah, ini penjelasan Kejagung
“Tidak ada [penentuan harga saham], itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.
Diketahui, kejaksaan tengah mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus Jiwasraya. Rencananya, hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut disampaikan pekan depan dalam gelar perkara.
Terkait hal itu, pihaknya masih mengikuti proses hukum dari kejaksaan. Meski demikian, akan lebih baik jika proses hukum ini mengedepankan pengembalian uang jika dugaan kerugian negara di Jiwasraya terbukti.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya datangi Kejagung hari ini, ada apa?
“Tentunya lebih baik kalau masalah ini mengedepankan pengembalian dana negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia belum mengetahui berapa nilai uang yang didapatkan Heru dari kasus ini karena bergantung dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan hasil perhitungan tersebut.
Baca Juga: Riuh kasus Jiwasraya, pengamat ini menilai keberadaan OJK masih penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News