kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Himbara usul izin berjenjang bagi asing


Rabu, 26 Agustus 2015 / 08:31 WIB
Himbara usul izin berjenjang bagi asing


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan terus bergulir. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta masukan Himpunan Perbankan Negara (Himbara).

Nah, Himbara sudah menyiapkan usulan, terutama terkait rencana pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional dalam RUU Perbankan. Himbara mengusulkan penerapan multiple licence atau izin berjenjang bagi bank yang dimiliki asing.

Dengan penerapan multiple licensing diharapkan nantinya akan ada pembedaan antara bank asing dengan bank lokal. Kondisi saat ini, terhadap bank asing yang beroperasi di Indonesia tidak dikenakan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I hingga BUKU IV.

Maryono, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) yang juga salah satu pengurus Himbara mengatakan, penerapan multiple licence akan menyebabkan bank asing terklasifikasi berdasarkan modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank serta kapabilitas bank. Kata Maryono, konsep itu telah diterapkan otoritas negara lain kepada perbankan asal Indonesia.

Penerapan multiple licence, dapat mendorong azas resiprokal di industri perbankan. Selain itu, ke depan bisa digunakan untuk melindungi perbankan lokal di Indonesia. “Saya kira multiple licence ini lebih efektif, apalagi nanti disertai pembatasan saham bank asing,” ujar Maryono kepada KONTAN, kemarin

Himbara mengusulkan prinsip multiple licence masuk pasal di dalam revisi UU Perbankan yang sedang digodok.

Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menambahkan, usulan multiple licence  sangat baik untuk pengembangan industri perbankan. Penerapan izin berjenjang ini lebih mudah dijalankan ketimbang pembatasan kepemilikan asing.

Masuk bahasan di DPR

Gus Irawan Pasaribu Wakil Ketua Komisi XI DPR menegaskan, semangat yang dibangun dalam UU ini adalah mengenai pembatasan kepemilikan asing. Izin berjenjang bisa menjadi salah satu metode untuk membatasi ruang gerak bank asing.

Konsep multiple licence  tersebut, kata Gus Irawan,  bisa masuk ke dalam pembahasan revisi UU Perbankan yang akan kembali dimulai, Rabu  ini (26/8). Namun semua konsep harus diperhitungkan, agar kelak tidak justru membatasi ruang gerak bank lokal. “Jangan nanti asing sangat mudah memenuhi syarat," kata dia.

Seperti diketahui, pembahasan revisi UU Perbankan sempat mewacanakan pembatasan kepemilikan saham asing di perbankan hingga 40%. Namun pembatasan tersebut masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya sempat muncul dua opsi soal ini. Opsi pertama, porsi saham bank oleh asing tetap seperti semula, tanpa ada kewajiban pengurangan porsi kepemilikan. Namun ada syaratnya, yakni bank itu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, pihak asing yang menjadi pemegang mayoritas, harus mengurangi porsi kepemilikannya menjadi 40% dalam tempo 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×