kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik


Senin, 10 Februari 2020 / 19:52 WIB
Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Honda di Tangerang Selatan, Selasa (7/1). Pasca putusan MK tentang fidusia multifinance akan lebih hati-hati dalam mengesekusi hak fidusianya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2020.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia ini masih bisa menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan negeri, perusahaan leasing (multifinance) akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.

Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet. Dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraannya hingga adanya akses. 

Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet

Debitur macet ini terkadang tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal telah lalai membayar kewajibannya. Bahkan, ada juga debitur macet justru meminta perlindungan pihak LSM agar tidak dikejar pihak ketiga.

"Sehingga dampaknya terjadi di lapangan seperti konsumen enggan membayar, LSM mendapat amunisi, NPF cenderung naik, tidak menerapkan DP rendah, tingkat kepercayaan Bank kepada multifinance akan menurun, dan kepercayaan investor akan berkurang," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, di Jakarta, Senin (10/2).

Perusahaan leasing juga diperkirakan akan lebih selektif lagi dalam memberikan pembiayaan. Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko adalah dua kemungkinan yang akan diambil.

Adapun selama ini perusahaan leasing telah mengelompokan kategori debitur macet. Pertama, nasabah dan unit kendaraan juga ada. Kedua, nasabah ada namun unit tidak ada. Ketiga, nasabah maupun unit kendaraan sama-sama tidak ada. 

Baca Juga: Menjadi lender investree, BRIsyariah siap salurkan Rp 50 miliar

Sementara itu, untuk kategori kedua, ketiga, dan keempat tentu tidak bisa melalui pengadilan, padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian pada leasing karena ada unit yang hilang, dijual atau digadaikan.

"Bila terpaksa harus lewat pengadilan, dalam jangka pendek MK seharusnya menyurati seluruh pengadilan menyangkut kasus fidusia untuk diberikan penetapannya secepatnya,"ujar Suwandi.

Menurut data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada tahun 2017 masalah jasa keuangan dengan leasing masih menduduki kategori pengaduan sepuluh besar di YLKI atau sebanyak 57 kasus. 

Baca Juga: Fintech Modal Rakyat targetkan penyaluran dana Rp 500 miliar di tahun ini

Karakter utamanya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni menyangkut masalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing dan juga masalah debt collector.

Pada tahun 2018 masalah leasing juga masih mendominasi, khususnya leasing pada masalah sepeda motor sebanyak 24 kasus. Dengan masalah yang sama yaitu masalah penarikan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×