Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer lending PT Modal Rakyat Indonesia menargetkan dapat menyalurkan pendanaan senilai Rp 500 miliar kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepanjang tahun ini. Hingga saat ini Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 160 miliar kepada para pelaku UMKM.
Guna mencapai target itu, Modal Rakyat telah menyiapkan tiga produk bagi calon pemberi dana (lender) maupun calon peminjam (borrower). Mulai dari pinjaman pembiayaan piutang atau Modal Invoice, pinjaman usaha atau Modal Cicil, hingga pinjaman berbasis agen atau Modal Mikro.
Peer to peer lending yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juni 2018 ini tercatat lebih dari 47.000 pendana (lender) telah terdaftar, dimana sebanyak 69,8% Pendana laki-laki dan 30,2% pendana Perempuan.
Baca Juga: Fintech Modal Rakyat targetkan semua pengguna pakai tanda tangan digital
Adapun rentang usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55,9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28,4%, usia kecil dari 19 tahun sebanyak 8,8%, dan 6,8% pendana rentang usia lebih dari 54 tahun.
Guna meningkatkan mitigasi risiko, Modal Rakyat menggandeng PrivyID yang telah memiliki izin dari Kominfo sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan digital.
Pada 2020 ini, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media.
Co-Founder & President Modal Rakyat Stanislaus M.C. Tandelilin menyatakan legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: P2P lending Pintek sudah salurkan pinjaman Rp 37,3 miliar
“Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2).
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur terkait mitigasi risiko dengan pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech p2p lending. Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News