Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mengusulkan untuk meninjau ulang kriteria dan persyaratan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sekretaris Jenderal ASBISINDO Koko T. Rachmadi mengatakan, penguatan industri perbankan syariah sejatinya tak cuman bergantung pada transformasi struktur, tetapi juga memerlukan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi industri dan kesiapan masing-masing bank.
ASBISINDO melihat, di tengah kondisi ekonomi global yang masih volatil, persaingan industri perbankan semakin ketat, baik dalam perebutan dana pihak ketiga (DPK) maupun debitur berkualitas. Kondisi ini berisiko menekan margin perbankan syariah dan mempersempit ruang ekspansi usaha.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Investor, Securities Crowdfunding Danamart Terapkan Strategi Ini
Dalam sejumlah kasus, kata Koko, struktur UUS justru masih menunjukkan efisiensi dan stabilitas yang relatif lebih baik ketimbang bank umum syariah (BUS), terutama karena dukungan infrastruktur dan ekosistem dari bank induk.
Atas dasar itu, ASBISINDO mengusulkan agar kebijakan spin-off UUS ditinjau kembali. Toh, kinerja bank syariah lebih banyak dipengaruhi oleh kecukupan modal, kualitas aset, dan kualitas manajemen dibandingkan bentuk kelembagaannya.
“Yang perlu digarisbawahi adalah konsolidasi itu tak hanya konsolidasi eksternal, tetapi ada konsolidasi internal juga,” ujar Koko saat ditemui pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Selama ini, ia bilang sinergi antara UUS dan bank induk konvensional pada dasarnya menunjukkan kolaborasi yang cukup baik. Pun, UUS terbantu dengan keunggulan-keunggulan bank induk dari berbagai aspek, termasuk permodalan, teknologi, dan distribusi.
Itulah yang perlu diberi ruang untuk berkembang. Koko bilang konsolidasi internal UUS dengan bank induk pada dasarnya memberikan ruang penguatan yang lebih besar bagi bank, karena begitu UUS pisah dari bank induknya, kedua entitas justru menjadi pesaing bagi satu sama lain.
ASBISINDO juga menyoroti sejumlah risiko dari penerapan mandatory spin-off. Di antaranya yakni hilangnya economies of scale dari bank induk, meningkatnya biaya operasional, penurunan efisiensi, hingga potensi lahirnya bank syariah berukuran kecil yang sulit berkembang.
Karena itu, ASBISINDO mengusulkan perubahan pendekatan dari kewajiban menjadi berbasis kesiapan (readiness-based approach). Penilaian spin-off, menurut asosiasi, sebaiknya mempertimbangkan skala usaha dan modal, kapasitas operasional, manajemen risiko, keberlanjutan model bisnis, serta kondisi industri dan ekonomi secara keseluruhan.
“Ketentuan aset minimal Rp 50 triliun tidak lagi cukup untuk kesiapan spin-off karena belum mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kapasitas pengelolaan risiko,” imbuh Koko.
Baca Juga: RUU P2SK Bakal Atur Konsolidasi Perbankan, Begini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













