kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga awal Mei, segini nilai kredit dan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi


Jumat, 15 Mei 2020 / 22:26 WIB
Hingga awal Mei, segini nilai kredit dan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (20/4/2020). Terdampak corona, OJK sebut 180 multifinance telah melakukan restrukturisasi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 yang mengganggu sektor perekonomian membuat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa kebijakan, khususnya restrukturisasi guna meringankan kewajiban masyarakat.

Melalui keterangan tertulisnya, OJK melakukan perkembangan implementasi kebijakan stimulus perekonomian. Pada sektor perbankan, OJK mengatakan sebanyak 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang telah di restrukturisasi mencapai 7,8 juta debitur. Tercatat, Adapun outsatnding-nya sebesar Rp 1.114,5 triliun.

Baca Juga: Gagal bayar, bank pelaksana program pemulihan ekonomi bisa jadi bank gagal

OJK menyebutkan, pada 4 Mei 2020 sebanyak 88 bank telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah debitur mencapai 3,9 juta dengan outstanding kredit sebesar Rp 336,9 triliun. Perlu diketahui, Rp 167,1 triliun disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayan alias multifinance hingga 12 Mei lalu tercatat sebanyak 180 perusahaan telah menerima permohonan restrukturisasi dan telah menyampaikan laporannya kepada OJK, terkait pelaksanaan program restrukturisasi.

Adapun jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui mencapai 1.484.768, sementara 658.222 kontrak lainnya sedang dalam proses. Asal tahu saja, Adapun outstanding yang diberikan mencapai Rp 44,61 triliun.

OJK bilang, kebijakan relaksasi restrukturisasi pembiayaan tak hanya memberikan insentif kepada debitur dengan mendapat keringanan dalam membayar kewajibannya. Hal itu disesuaikan dengan kapasitas, sehingga memberikan relaksasi bagi perbankan dan multifinance.

Baca Juga: Skema bank jangkar dibayangi risiko besar

Perlu diketahui, bank maupun multifinance tidak terbebani dalam membuat tambahan cadangan kredit, sebab kredit yang telah di restrukturisasi dapat dikategorikan lancar sehingga diharapkan tidak menggerus modal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×