kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

POJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan


Selasa, 04 November 2025 / 21:05 WIB
POJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional di seluruh sektor jasa keuangan,


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional di seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga pembiayaan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK berkomitmen mewujudkan industri perbankan syariah yang tangguh (resilient), berdaya saing, dan berperan signifikan bagi kemaslahatan masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah menjadi prasyarat penting untuk memperkuat peran sektor ini dalam keuangan nasional, termasuk dalam pengembangan UMKM serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Otomotif Lesu, Adira Finance Diversifikasi ke Segmen Non-Otomotif untuk Jaga Kinerja

OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan dan memastikan penerapan prinsip syariah secara konsisten di sektor jasa keuangan. Kehadiran KPKS diharapkan mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.

Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi). Kode etik ini menjadi pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri agar menjalankan usaha secara berintegritas dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, OJK meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru, yakni Salam, Istishna’, dan Multijasa. Pedoman ini memperkuat karakteristik produk keuangan syariah dan memperluas pembiayaan ke sektor riil. Ketiganya melengkapi enam pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA).

Di bidang Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah, OJK berkomitmen memperluas jangkauan layanan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam memastikan keberlanjutan bisnis serta perlindungan konsumen.

"PVML Syariah diharapkan tumbuh menjadi industri yang amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agusman.

OJK juga mendorong penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan PVML Syariah dengan melibatkan asosiasi dan pelaku industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pengembangan keuangan syariah perlu memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga: Tingkat Efisiensi Sejumlah Bank Menurun pada Kuartal III-2025, Ini Penyebabnya

“OJK secara aktif membuka ruang bagi model bisnis sharia-compliant, memperkuat kolaborasi dengan DSN-MUI, dan mendorong inovasi berbasis sandbox,” jelasnya.

Hasan menambahkan, Indonesia perlu memiliki kepastian hukum dan pedoman syariah terkait aset kripto. Saat ini, fatwa MUI tahun 2021 menyebut kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang, namun aset kripto dengan underlying dan manfaat jelas dapat diperdagangkan.

Teknologi blockchain dan smart contract dinilai berpotensi memperkuat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial umat, termasuk wakaf, zakat, dan pembiayaan mikro syariah. Salah satu pengembangannya adalah tokenisasi aset riil (Real World Asset Tokenization/RWA), yang memungkinkan aset seperti emas, properti, atau sukuk diubah menjadi token digital yang dapat dimiliki secara fraksional.

Di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, OJK mendorong peningkatan literasi dan kolaborasi lintas lembaga. Kepala Departemen PPDP OJK Retno Wulandari menyebut, pengembangan produk asuransi dan dana pensiun berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah perlu diperkuat agar memiliki diferensiasi dibanding produk konvensional.

Adapun di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menggelar dua kegiatan workshop, yakni Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan, yang mendorong pemda memanfaatkan sukuk sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur, serta Workshop dan Business Matching “Pengembangan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah” untuk meningkatkan pemahaman para nazhir dan pengelola wakaf terhadap instrumen pasar modal syariah.

Selanjutnya: BRI Manajemen Investasi Catat Kenaikan Dana Kelolaan 17,9% per September 2025

Menarik Dibaca: Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (5/11) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×