kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Hingga Kuartal Pertama 2009, NPL BRI 3,24%


Senin, 11 Mei 2009 / 18:13 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) kredit korporasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) meningkat. Buktinya, per 31 Maret 2008 lalu, NPL kredit korporasi bank pelat merah ini baru mencapai 4,52%. Tapi, per kuartal pertama 2009, tingkat NPL kredit korporasi BRI sudah nangkring di level 5%. Kredit-kredit yang rada tersendat ini kebanyakan berasal dari proyek infrastruktur.

Selain kredit korporasi, peningkatan NPL kredit mikro BRI dari juga meningkat dari semula 1,32% di kuartal pertama 2008 menjadi 1,5% di kuartal pertama 2009. Sementara, kredit menengah naik menjadi 6,6%.

Meski NPL ketiga jenis kredit itu membengkak, secara umum, NPL BBRI hingga kuartal pertama 2009 masih aman. "Ada penurunan year on year dari semula sebesar 3,83% menjadi 3,24%," kata Direktur BRI Sudaryanto Sudargo di Jakarta, kemarin (11/05).

Luruhnya tingkat kredit macet BRI terutama disumbang oleh tiga jenis kredit yang mencatat penurunan NPL, yaitu kredit kecil untuk konsumer dan kredit kecil komersial yang masing-masing sebesar 1,32% dan 4,15%. Hingga kuartal pertama 2009 ini, BRI berhasil merestrukturisasi kredit senilai Rp 239,8 miliar. Sedangkan jumlah total kredit yang sampai saat ini masih dalam proses restrukturisasi adalah Rp 586,9 miliar.

Direktur Pelaksana BRI Sulaiman Arif Arianto bilang, proses restrukturisasi kredit bagi para debitur akan tetap dilanjutkan dengan beberapa syarat. "Selama debitur masih kooperatif, dan proyeknya masih prospektif maka proses restrukturisasi bisa jalan," katanya. Menurut aturan Bank Sentral, begitu palu restrukturisasi diketok, maka si debitur wajib membayar minimal sebanyak tiga kali berturut-turut pinjaman pokok beserta bunganya. "Baru kalau sudah begitu, kami bisa mempertimbangkan untuk kenaikan kelas kreditnya," imbuh Sulaiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×