kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Mei, premi unitlink berkontribusi 48,31% bagi total premi asuransi jiwa


Rabu, 07 Juli 2021 / 16:48 WIB
Hingga Mei, premi unitlink berkontribusi 48,31% bagi total premi asuransi jiwa
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/221.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski hadapi pandemi, produk unitlink masih diminati oleh nasabah. Bahkan, memasuki tengah tahun, porsi pendapatan premi dari produk asuransi berbalut investasi ini masih cukup besar.

"Per Mei 2021, tercatat premi produk unitlink ini sampai 48,32% dari total pendapatan premi di industri asuransi jiwa. Bisa dibayangkan, produk ini memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan premi di masing-masing perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Senin (7/7). 

Sayangnya, Riswinandi tidak mengungkapkan berapa besar nilai premi yang disumbang dari produk unitlink. Jika merujuk data OJK, total pendapatan premi industri asuransi jiwa sebesar Rp 65,10 triliun per April 2021. 

Baca Juga: Efek Covid-19, bisnis asuransi kesehatan tumbuh merekah

Guna mempertahankan bisnis saat pandemi, OJK memberikan relaksasi pemasaran produk unitlink secara digital. Dengan begitu, pemasaran produk tanpa melalui tatap muka langsung antara agen asuransi dengan calon nasabah.

"Penjualan produk asuransi tetap berjalan dengan baik tanpa meningkatkan risiko penularan Covid-19," jelasnya. 

Saat ini, OJK tengah menggodok aturan terkait investasi dan pemasaran produk unitlink. Ia berharap, peraturan baru nanti akan meningkatkan aspek transparansi dari sisi produk, khususnya terkait biaya dan risiko investasi yang ditanggung nasabah. 

"Maka itu, nasabah harus betul-betul mengerti potensi dan risiko produk. Jangan sampai masalah ini timbul ketika klaim dilakukan," terangnya. 

Baca Juga: OVO: Adaptasi digital jadi kunci protokol kesehatan

Hal ini bertujuan agar perusahaan menjadi lebih prudent dan transparan dalam menyediakan strategi investasi bagi masyarakat. Walau produk ditanggung nasabah, ia meminta perusahaan juga tidak lepas tangan. 

"Ini, kami akan jaga agar perusahaan asuransi lebih hati - hati mengantisipasi potensi klaim dan dispute di belakang," tutupnya. 

Selanjutnya: Kena sidak Anies Baswedan, Equity Life bantah langgar aturan PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×