kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS


Selasa, 19 November 2019 / 18:28 WIB
Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, industri perbankan nasional telah membayar pungutan kepada dua regulator yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang periode tersebut, LPS sendiri telah menghimpun pungutan dari premi penjamin simpanan yang dibayar bank dengan nilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun.

Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK

“Bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) membayar premi pada Januari dan Juli. Nilai per Oktober ini unaudited, mungkin akhir tahun setelah diaudit nanti bisa berubah,” kata Sekretaris LPS Muhammad Yusron kepada Kontan.co.id usai jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (18/11).

LPS kini bertugas memungut premi penjamin simpanan dari perbankan per semester sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan tiap periode.

Selain dari LPS, bank juga mesti membayar pungutan OJK sebesar 0,045% dari total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per tahunnya.

Dalam paparannya di hadapan DPR, Senin (18/11) lalu OJK mencatat pungutan yang berasal dari industri perbankan sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah mencapai Rp 3,06 triliun.

Baca Juga: DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas

Industri perbankan mendominasi pungutan yang dihimpun OJK pada periode tersebut dengan total nilai Rp 4,63 triliun. Nilai tersebut dihimpun dari pungutan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.

Nilai pungutan tersebut pun telah mencapai 76,52% dari target pungutan OJK sepanjang 2019 sebesar Rp 5,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×