kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS


Selasa, 19 November 2019 / 18:28 WIB
Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, industri perbankan nasional telah membayar pungutan kepada dua regulator yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang periode tersebut, LPS sendiri telah menghimpun pungutan dari premi penjamin simpanan yang dibayar bank dengan nilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun.

Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK

“Bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) membayar premi pada Januari dan Juli. Nilai per Oktober ini unaudited, mungkin akhir tahun setelah diaudit nanti bisa berubah,” kata Sekretaris LPS Muhammad Yusron kepada Kontan.co.id usai jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (18/11).

LPS kini bertugas memungut premi penjamin simpanan dari perbankan per semester sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan tiap periode.

Selain dari LPS, bank juga mesti membayar pungutan OJK sebesar 0,045% dari total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per tahunnya.

Dalam paparannya di hadapan DPR, Senin (18/11) lalu OJK mencatat pungutan yang berasal dari industri perbankan sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah mencapai Rp 3,06 triliun.

Baca Juga: DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas

Industri perbankan mendominasi pungutan yang dihimpun OJK pada periode tersebut dengan total nilai Rp 4,63 triliun. Nilai tersebut dihimpun dari pungutan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.

Nilai pungutan tersebut pun telah mencapai 76,52% dari target pungutan OJK sepanjang 2019 sebesar Rp 5,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×