kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK


Selasa, 19 November 2019 / 18:08 WIB
Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). LPS mengaku belum menerima laporan dari OJK untuk melakukan upaya penyelematan terhadap Bank Muamalat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/05/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengaku belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan LPS sesuai UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa berperan untuk menyalematkan Bank Muamalat.

Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun

“Sampai saat ini kami (LPS) belum menerima dari OJK. Jadi belum belum bisa menyampaikan apapun,” kata Halim dalam jumpa pers, Selasa (18/11) di Kantor LPS, Jakarta.

Halim juga menjelaskan, secara normatif peran LPS menyelamatkan maupun melikuidasi sebuah bank baru bisa dilakukan setelah OJK gagal melakukan penyelamatan awal dan memberi cap bank gagal kepada bank tersebut.

Pun setelah mendapat cap bank gagal, bank tersebut tak serta merta bisa dilimpahkan ke LPS. Jika bank gagal tersebut termasuk bank sistemik, maka bank tersebut mesti diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diselamatkan atau dilikuidasi, baru diserahkan kepada LPS untuk melaksanakan penyelamatan atau likuidasi.

Baca Juga: Suku bunga BI diprediksi tetap, ini rekomendasi untuk saham perbankan

“Sedangkan untuk bank non sistemik dari OJK bisa langsung ke LPS, nanti kami yang meneliti opsi mana yang lebih murah? Diselamatkan atau dilikuidasi,” sambung Halim.

Untuk opsi penyelamatan, LPS punya beberapa langkah yang bisa diambil sesuai regulasi yang berlaku. Pertama melakukan penyertaan modal sementara (PMS), bank gagal bisa disuntik modal oleh LPS yang dananya berasal dari aset LPS.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×