kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas


Selasa, 19 November 2019 / 17:21 WIB
DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1).Komisi XI DPR akan masukan Lembaga Penjamin Polis asuransi dalam prolegnas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari kasus pengetatan likuiditas keuangan PT Jiwasraya Persero dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjaminan polis. Hal terang mengenai pembentukan lembaga ini muncul dari Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganindut.

Ia menyebut DPR akan membentuk undang-undang (UU) yang akan mengatur kelahiran lembaga ini. Ia menyatakan UU ini akan nantinya akan masuk Prolegnas bersama pemerintah.

Baca Juga: Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun

“Kita kan sudah punya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kita bisa juga membuat UU Lembaga Penjamin Asuransi. Pokoknya banyak lah detilnya, saya tidak bisa kasih tahu, karena kan masih proses jalan, takutnya parsial-parsial,” ujar Dito pada Senin (18/11) usai rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.

Meskipun belum ada UU-nya, Dito bilang kemungkinan lembaga penjamin asuransi ini akan bergabung dengan LPS. Namun dengan rencana UU baru ini, LPS juga akan menjamin polis asuransi.

Sebenarnya isu pembentukan lembaga ini bukanlah barang baru. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id pada awal 2019, RUU lembaga ini belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019, tetapi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Selain itu, draft RUU juga masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 Mukhamad Misbakhun kala itu membeberkan, alasan RUU LPP tidak masuk Prolegnas prioritas karena ada kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR di badan legislasi.

Baca Juga: Belum bisa pastikan kapan lunasi polis jatuh tempo, Jiwasraya minta nasabah sabar

“Sebagai inisiatif pemerintah, terkait draft dan isinya itu kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan penyusunan,seperti naskah akademik RUU. Itu sepenuhnya pemerintah yang tahu,” jelasnya.

OJK juga belum mau membahas secara detil terkait perkembangan draft aturan tersebut karena kewenangannya tetap berada di pemerintah dan DPR sebagai tim penyusun aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×