Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menurut Tongam, kehadiran gadai swasta ini berpotensi merugikan masyarakat karena mereka tidak transparan menentukan hargai gadai serta menerapkan bunga terlalu tinggi. Bayangkan saja, mereka tidak punya jasa penaksir gadai terstandarisasi sehingga nilai gadai jauh lebih rendah dan ini dianggap sebagai penipuan.
Di sisi lain ketidakaan jasa penaksir juga merugikan pelaku gadai. Ditemukan, jasa taksir abal-abal yang menghargai barang jaminan berupa emas palsu tapi dihargai sebagaimana emas asli.
“Kami juga melihat potensi penggelapan barang gadai, padahal dalam aturan tidak boleh barang gadai tapi digadaikan kembali. Apalagi, kalau gadai ilegal bisa saja barang digunakan untuk apa kemudian mereka kabur,” ungkap Tongam.
Baca Juga: Layani pengaduan investasi ilegal, SWI akan buka Warung Waspada Investasi
Sayangnya Satgas Waspada Investasi tidak mengetahui berapa nilai outstanding gadai yang disalurkan ke masyarakat karena tidak mempunyai laporan keuangan serta kegiatan usaha sebagaimana gadai legal yang terdaftar di OJK. Untuk menertibkan gadai ilegal tersebut, pihaknya telah menghentikan usaha gadai mereka.
Mereka diperintahkan untuk mengajukan izin usaha ke OJK agar bisa beroperasi secara resmi. Untuk saat ini, pihak berwenang belum bisa menjatuhkan sanksi berat ke pelaku karena ketiadaan Undang-Undang (UU) Pegadaian. Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.
“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.
Baca Juga: Alhamdulillah, bisnis syariah Pegadaian catatkan pertumbuhan positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News