kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi menemukan 68 entitas gadai ilegal


Senin, 04 November 2019 / 06:15 WIB
Hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi menemukan 68 entitas gadai ilegal


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.

“Jadi, kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian di IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (1/11).

Baca Juga: Fintech Ilegal Semakin Menjamur

Dari jumlah tersebut, 16 pelaku gadai ilegal berasal dari wilayah Jawa Timur, Bali dan Riau. Jika dirinci, gadai ilegal di Jawa Timur yaitu KSP Citra Abadi Sentosa, Tunas Artha Baru, Pasti Jaya, Pratama Surya Makmur, Sendang Artha Mandiri dan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur.

Sedangkan di Bali, Satgas Waspada Investasi menindak Regina Cell, Pusat Gadai Laptop, Sentral Gadai Laptop, Akuwa Cell, DF Cell, Klarisa Celluler dan Mitra Gadai. Sementara di Riau, terdapat Gadai Siaga, Pusat Gadai Laptop dan Sentral Gadai Laptop.

Sebelum itu telah ditindak gadai ilegal yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Jawa Barat. Pihaknya juga akan memperluas pemantau hingga ke kota-kota lain di Indonesia demi memberikan perlindungan ke masyarakat.

Baca Juga: Bisnis Pembiayaan Produk Syariah Pegadaian Meningkat 44,1%

Menurut Tongam, kehadiran gadai swasta ini berpotensi merugikan masyarakat karena mereka tidak transparan menentukan hargai gadai serta menerapkan bunga terlalu tinggi. Bayangkan saja, mereka tidak punya jasa penaksir gadai terstandarisasi sehingga nilai gadai jauh lebih rendah dan ini dianggap sebagai penipuan.

Di sisi lain ketidakaan jasa penaksir juga merugikan pelaku gadai. Ditemukan, jasa taksir abal-abal yang menghargai barang jaminan berupa emas palsu tapi dihargai sebagaimana emas asli.

“Kami juga melihat potensi penggelapan barang gadai, padahal dalam aturan tidak boleh barang gadai tapi digadaikan kembali. Apalagi, kalau gadai ilegal bisa saja barang digunakan untuk apa kemudian mereka kabur,” ungkap Tongam.

Baca Juga: Layani pengaduan investasi ilegal, SWI akan buka Warung Waspada Investasi

Sayangnya Satgas Waspada Investasi tidak mengetahui berapa nilai outstanding gadai yang disalurkan ke masyarakat karena tidak mempunyai laporan keuangan serta kegiatan usaha sebagaimana gadai legal yang terdaftar di OJK. Untuk menertibkan gadai ilegal tersebut, pihaknya telah menghentikan usaha gadai mereka.

Mereka diperintahkan untuk mengajukan izin usaha ke OJK agar bisa beroperasi secara resmi. Untuk saat ini, pihak berwenang belum bisa menjatuhkan sanksi berat ke pelaku karena ketiadaan Undang-Undang (UU) Pegadaian. Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.

“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, bisnis syariah Pegadaian catatkan pertumbuhan positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×