Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin, pembentukan bank BUMN Syariah lebih cepat terealisasi. Apalagi, setelah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Komite yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo ini tercatat memiliki beberapa anggota pengarah antara lain adalah BI OJK dan beberapa Kementrian.
Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori, dengan adanya komite ini maka koordinasi antar kementrian lembaga dan otoritas seperti BI dan OJK akan semakin mudah. Sehingga, program pemerintah terkait dengan perbankan syariah diharapkan bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Tahun lalu pembentukan bank BUMN Syariah ini masih terkendala konsolidasi internal beberapa bank syariah besar. Ke depan, dengan dibentuknya KNKS, diharapkan renana pemerintah ini akan lebih cepat,” ujar Buchori kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Selain itu, dengan adanya pembentukan komite ini, potensi dana yang dikelola oleh perbankan syariah juga akan semakin besar. Pasalnya, akan ada potensi lebih banyak dana APBN, ABPD, baitul maal dan gaji pegawai negeri yang masuk ke bank syariah seiring dengan pembentukan komite ini.
Buchori menambahkan, dengan adanya pembentukan komite ini maka kendala yang selama ini menghadang perbankan syariah akan bisa cepat terselaikan. Misalnya pajak ganda atau double tax yang selama ini membayangi industri syariah.
“Kami perkirakan pada Agustus 2016 seiring dengan selesainya konversi BPD Aceh ke bank syariah, akan ada tambahan aset bank syariah Rp 22 triliun. Hal ini akan meningkatkan pangsa pasar bank syariah dari jebakan pangsa pasar di bawah 5% menjadi 5,14% pada tahun ini,” ujar Buchori.
Tim Ahli Komite Nasional Keuangan Syariah Muhammad Syafii Antonio mengatakan dengan dibentuknya komite ini maka akan ada pendekatan berbeda dalam memajukan perbankan syariah di Indonesia. Selama ini, menurut Syafii, pemerintah cenderung memakai cara bottom up atau menyerahkan ke mekanisme pasar untuk meningkatkan peran bank syariah. Padahal hal ini kurang efektif.
“Dengan pembentukan komite ini maka polanya akan berubah menjadi top down, atau perencanaan kebijakan dari pemerintah,” ujar Syafii kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News