Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak Covid-19, industri asuransi umum memberikan keringanan premi asuransi kendaraan di industri multifinance. Keringan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, keringan tersebut diberikan hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126.
“Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajukan polis baru,” kata Dody, Kamis (16/7).
Baca Juga: Tertekan pandemi covid-19, pendapatan premi asuransi umum per Mei 2020 turun 6,48%
Selanjutnya, keringan diberikan kepada nasabah terdampak Covid-19 guna mendukung restrukturisasi pinjaman multifinance. Maka itu, keringanan yang diberikan menggunakan tarif risiko sebesar 50% untuk asuransi kendaraan.
“Jadi minta premi 50% hanya untuk debitur terdampak Covid-19. Nanti perusahaan pembiayaan menyeleksi pengajuan restrukturisasi, kemudian asuransi berikan keringanan premi sebesar 50% dan tidak ada biaya lagi,” ungkapnya.
Periode asuransi kendaraan mengikuti restrukturisasi kredit multifinance. Skenario perpanjangan pembayaran premi mulai dari tiga bulan hingga setahun.
Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mencontohkan, melalui skema pertanggungan komprehensif maka mobil dikenakan tarif premi mulai dari Rp 713.000 selama perpanjangan tiga bulan khusus kendaraan kategori satu. Kemudian tarif premi hingga Rp 5,7 juta selama perpanjangan 12 bulan untuk kendaraan kategori tiga.
“Kategori ketiga ini untuk harga mobilnya Rp 400 juta yang kebanyakan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.