Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajemen investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. PT Sinarmas Asset Management (SAM) angkat bicara lewat kuasa hukum yakni Hotman Paris & Partners.
Pendiri sekaligus Managing Partner Hotman Paris & Partners ini berharap nasabah, juga masyarakat tetap tenang dan mempercayakan investasinya melalui instrumen reksadana.
“PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” ujar Hotman Paris dalam keterangan resminya Kamis (25/6) malam.
Baca Juga: Hotman Paris komentari penetapan 13 tersangka korporasi Jiwasraya
Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksadana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupaka Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2% dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management.n produk reksadana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lain kelolaan SAM.
“PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksadana, yakni Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan,” jelas Hotman.
Dirinya menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung,” kata Hotman.
Asal tahu saja, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Hotman Paris, Sinarmas, dan Kisah Gagal Bayar Terbesar di Asia
"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari, Kamis (25/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News