kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

HSBC Sepakati Perjanjian Kredit dengan Anak Usaha Protelindo Senilai Rp 850 Miliar


Senin, 18 September 2023 / 16:59 WIB
HSBC Sepakati Perjanjian Kredit dengan Anak Usaha Protelindo Senilai Rp 850 Miliar
ILUSTRASI. Menara telekomunikasi?PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank HSBC Indonesia telah menyepakati perjanjian fasilitas kredit untuk Protelindo dan anak-anak usahanya.  Dalam hal ini, anak usaha yang mendapat fasilitas kredit tersebut, antara lain, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Solusi Infotek dan PT BIT Teknologi Nusantara.

Perjanjian ini merupakan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Korporasi yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2018. Perubahannya terkait dengan penambahan fasilitas baru dalam bentuk Trade Working Capital Buyer Loan

Adapun, detail Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi tersebut antara lain fasilitas kredit senilai Rp 850 miliar.  Sementara, sub-limit fasilitas tersebut sebesar US$ 55 juta.

Baca Juga: BNI Akan Minta Restu Stock Split pada RUPSLB yang Digelar Selasa (19/9)

“Tujuannya pembiayaan pengadaan barang modal yang berkaitan dengan kegiatan usaha inti Para Peminjam dengan Pembuatan Kemudian,” tulis manajemen SUPR dalam keterangan resminya, Senin (18/9).

Manajemen pun memastikan penandatanganan perjanjian perubahan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Tak hanya itu, manajemen juga menegaskan pelaksanaan atas Perjanjian Perubahan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×