kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.375   5,00   0,03%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

IASC Catat Kerugian Korban Penipuan Keuangan Capai Rp 2,6 Triliun hingga Mei 2025


Kamis, 19 Juni 2025 / 17:10 WIB
IASC Catat Kerugian Korban Penipuan Keuangan Capai Rp 2,6 Triliun hingga Mei 2025
ILUSTRASI. Foto Dok Shutterstock. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 - 31 Mei 2025, total kerugian korban penipuan mencapai Rp 2,6 triliun.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ancaman penipuan di sektor keuangan terus menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sejak Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, tercatat kerugian yang dialami korban penipuan mencapai Rp 2,6 triliun.

“Dari total dana yang dilaporkan hilang, sekitar 6,28% atau sebesar Rp 163,3 miliar yang berhasil diblokir,” ungkap Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).

Baca Juga: Ini Modus Kejahatan Online yang Kerap Mengintai dan Cara Menghindarinya

IASC, yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI mencatat telah menerima 135.397 laporan penipuan hingga akhir Mei 2025. Dari laporan tersebut, sebanyak 219.168 rekening terkait telah dilaporkan, dengan 49.316 atau 22,5%  berhasil diblokir.

Tak hanya rekening, Satgas PASTI juga mendeteksi penyalahgunaan nomor WhatsApp oleh penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang menggunakan cara-cara intimidatif, mengancam, hingga bertindak di luar batas hukum. 

Selain itu, sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan telah diidentifikasi dan proses pemblokiran telah dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online, Modus Kejahatan Semakin Canggih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×