kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 09:25 WIB
Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan kegiatan ibadah haji tentu membuat banyak calon jemaah tengah menjadi sorotan. Terutama mengenai dana haji haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji. 

Apalagi menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Mei 2020 tercatat jumlah dana kelolaan haji sejak 2018-2020 sudah mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun. Serta sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan dana abadi umat (DAU). 

Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar

Sejatinya, dana haji memang dikelola oleh BPKH dan ditempatkan ke instrumen berprinsip syariah. Dana tersebut utamanya ditempatkan di Bank Penerima Setoran Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terdiri dari 32 Bank Umum Syariah (UUS) dan Unit usaha Syariah (UUS).

Menurut beberapa bank syariah yang dihubungi Kontan.co.id saat ini dana tersebut masih bersifat likuid dan utuh. PT Bank BNI Syariah misalnya yang saat ini menampung total dana BPKH sebesar Rp 4,4 triliun. 

Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno penempatan dana haji di bank syariah merupakan atas kewenangan BPKH. "Penempatan dana selanjutnya akan tergantung pada rencana BPKH untuk investasi atau pengembangan dana tersebut," katanya, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, untuk saat ini seluru dana BPKH di BNI Syariah menurutnya masih mengikuti kebijakan optimalisasi dana BPKH yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, jemaah yang berhak berangkat dan telah melakukan pelunasan tetap memiliki prioritas keberangkatan di tahun depan kendati tahun ini dibatalkan.

Baca Juga: Empat saham ini disebut dalam sidang perdana Jiwasraya, begini kata analis

Namun, jika jemaah tersebut menghendaki pengembalian dana pelunasan maka jemaah dapat melakukan pencairan melalui kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. 

"BNI Syariah tentu mendorong masyarakat yang masih memiliki saving power dan berniat haji untuk segera membuka tabungan Baitullah dan mengusahakan pendaftaran haji untuk mendapatkan porsi sedini mungkin, mengingat antrian haji yang sudah semakin panjang," sambungnya.

Adapun, mengenai penempatan dana BPKH pihaknya selaku perbankan hanya bertindak sesuai dengan kebijakan BPKH.

Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) Mulyatno Rachmanto juga menyerukan hal serupa. Terutama, terkait teknis pengembalian dana nasabah tabungan haji, BRI Syariah siap mendukung keputusan Pemerintah seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah

Sementara itu, dari sisi tabungan haji pihaknya memastikan tidak akan berdampak pun tidak akan mengalami tren penurunan. Sebab, minat masyarakat untuk beribadah haji akan tetap tinggi terlepas adanya pandemi Covid-19. 

"BRIsyariah mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi Covid-19. BRI syariah memahami kondisi pandemi Covid-19 yang belum berangsur pulih sehingga keselamatan umat menjadi yang utama," pungkas Mulyatno kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Sebagai tambahan informasi, dalam diskusi virtual Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Jumat (5/6), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menegaskan saat ini seluruh dana haji masih tersimpan dalam rekening BPKH. 

Baca Juga: BCA getol kucurkan kredit antar bank, ini kata manajemen

Pun, dari jumlah dana manfaat saat ini sebanyak 95% merupakan hak jemaah haji dan tidak diperkenankan untuk diutak-atik. “Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil (pengelola) diperbolehkan menggunakan 5% dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3%," ujarnya. 

Selain itu, berdasarkan aturan yang berlaku seluruh dana jemaah haji yang disimpan dalam rekening BPKH telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×