kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IFG Masih Berharap Menerima PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo, Ini Alasannya


Selasa, 13 September 2022 / 14:50 WIB
IFG Masih Berharap Menerima PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pekerja memasang logo IFG Life di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Jakarta,


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang membahagiakan memang tengah membayangi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) sebab usulannya untuk mendapat suntikan modal melalui PMN senilai Rp 6 triliun tidak masuk nota keuangan 2023 alias ditolak.

Awalnya, IFG bakal mengalirkan dana tersebut untuk dua anak usahanya yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jamkrindo. Tujuannya untuk meningkatkan permodalan yang dibutuhkan dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan bilang PMN ini diperlukan seiring dengan kenaikan volume kenaikan KUR yang ditargetkan Pemerintah di tahun 2023 menjadi sebesar Rp 470 triliun.

Baca Juga: Kementerian BUMN Ajukan PMN Tambahan Sebesar Rp 7,88 Triliun untuk 6 BUMN

“untuk memastikan kesehatan Askrindo dan Jamkrindo guna menjaga gearing ratio kedua anak usaha tersebut,” ujarnya.

Beko menegaskan bahwa jika pemerintah tidak menganggarkan PMN tahun 2023 bagi IFG untuk pelaksanaan tugas penjaminan KUR, maka akan berdampak pada potensi kapasitas Jamkrindo dan Askrindo dalam melaksanakan penugasan penjaminan KUR di tahun 2023.

“IFG senantiasa memastikan setiap penugasan pemerintah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan kesehatan anak usaha dalam menjalankan penugasan dan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea pernah menjelaskan bahwa jika tidak adanya tambahan permodalan masing-masing Rp 3 triliun, posisi gearing ratio di Jamkrindo bakal mencapai 20,27 kali di 2024, sementara untuk Askrindo bakal melewati maksimal gearing ratio di 2025 pada level 20,76 kali

Baca Juga: IFG Dapat Peringkat idAAA dari Pefindo

Hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebab, OJK mewajibkan gearing ratio penjaminan usaha produktif tidak melebihi 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada.

Menurut Robertus, jika PMN bisa cair untuk dua anak usaha ini, gearing ratio akan terjaga di Askrindo pada kisaran 15 hingga 16 kali, sementara di Jamkrindo akan terjaga di kisaran 16 hingga 20 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×