kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Nilai Transaksi BI Fast BNI Melonjak 48% per Mei 2025


Senin, 30 Juni 2025 / 06:19 WIB
Nilai Transaksi BI Fast BNI Melonjak 48% per Mei 2025
ILUSTRASI. BNI mencatat, nilai transaksi dan volume transaksi dari BNI Fast melonjak per Mei 2025


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat, nilai transaksi layanan Bank Indonesia Fast Payment System (BI Fast) melonjak 48% secara tahunan (YoY) di bulan Mei 2025.

Head of Division Retail Digital Product and Partnership BNI Mesah Roni Ginting mengatakan, kenaikan nilai transaksi tersebut juga terjadi pada volume transaksi, yang turut meningkat 44% YoY.

“Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan preferensi nasabah terhadap layanan BI Fast yang menawarkan efisiensi waktu dan biaya,” kata Mesah kepada Kontan, di pekan lalu.

Dari perolehan ini, lanjut Mesah, pendapatan berbasis komisi atau fee-based income BNI ikut terkerek hingga meningkat sebesar 48% YoY.

Baca Juga: BNI Optimalkan Transaksi Digital Guna Memperkuat Struktur Pendanaan

Ada sejumlah faktor pendorong pertumbuhannya, yang paling berpengaruh ialah adopsi kanal digital Wondr by BNI yang kata Mesah terus digencarkan. 

Selain itu, BNI juga rajin melakukan edukasi dan promosi guna menyedot perhatian masyarakat untuk menggunakan layanan ini.

“BNI optimistis bahwa tren pertumbuhan transaksi BI-Fast akan terus meningkat hingga akhir tahun 2025 dan kami proyeksi tumbuh secara agresif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×