kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

IJP Naik, Kinerja Penjamin Belum Tentu Naik


Jumat, 12 Februari 2010 / 11:06 WIB
IJP Naik, Kinerja Penjamin Belum Tentu Naik


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.


JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 1,5% menjadi 3,25% tidak akan berimbas langsung ke kinerja keuangan perusahaan penjaminan. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askerindo) contohnya. Perusahaan penjamin ini menilai, kenaikan IJP belum bisa memperbaiki kinerja keuangan.

Direktur Pertanggungan dan Pemasaran Askrindo, Hartono, mengatakan, dari IJP sebesar 3,25%, Askrindo mengantongi 70%-nya, atau 2,27%. Angka baru itu memang lebih baik daripada tarif sebelumnya, yaitu 1,05%. Tapi, Askrindo menilai, angka itu belum memuaskan, karena nilai kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR) cukup tinggi, sebesar 6%.

Dalam hitungan Askrindo, NPL itu setara dengan risiko perusahaan penjaminan 4,2%. "Kalau NPL KUR sampai lebih dari 10%, penyertaan modal pemerintah (PMN) bakal cepat habis dan kapasitas penjaminan berkurang," imbuhnya.

Karenanya, Hartono meminta pemerintah menambah PMN rutin tiap tahun. "Pemerintah sudah berkomitmen menambah PMN perusahaan penjaminan sebesar Rp 2 triliun tiap tahun," ungkap dia.

Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Bekti Prasetyo, menambahkan, kalau kondisi penyaluran KUR tidak mengalami perubahan, IJP sebesar 3,25% sebenarnya sangat membantu Jamkrindo. Pasalnya, selama tahun 2008 hingga 2009, klaim gabungan penjaminan di Jamkrindo mencapai 3,05%. Ini setara dengan non-performing guarantee (NPG) alias kredit bermasalah yang sudah diklaim sebesar 1,525%. Jadi, Jamkrindo masih mampu menangani NPL KUR sampai sekitar 5,6% tahun ini.

"Cuma, aturan relaksasi berpotensi menaikkan NPL KUR yang otomatis menaikkan penjaminan," tukasnya.
Sekedar catatan, keputusan untuk menaikkan IJP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2010 tentang Kredit Usaha Rakyat yang diterbitkan pada 28 Januari 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×