kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikut terdampak Covid-19, lembaga keuangan mikro lakukan restrukturisasi pembiayaan


Jumat, 04 September 2020 / 11:34 WIB
Ikut terdampak Covid-19, lembaga keuangan mikro lakukan restrukturisasi pembiayaan
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya lembaga keuangan besar, Pandemi Covid-19 juga menekan sektor keuangan mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pembiayaan lewat lembaga keuamgan mikro telah melakukan restrukturisasi terdampak Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan hingga 29 Juli 2020, terdapat restrukturisasi pembiayaan mikro senilai Rp 20,79 miliar. Restrukturisasi itu telah dilakukan oleh 32 lembaga keuangan mikro di Indonesia.

Ia mengaku pendataan debitur masih menjadi kendala dalam proses restrukturisasi di lembaga keuangan mikro ini.

“Lembaga keuangan mikro sudah semuanya kita restrukturisasi. Begitupun juga dengan bank wakaf mikro sudah lumayan direstrukturisasi. Meskipun secara angka nominalnya jangan dibandingkan kredit (perbandan dan lembaga pembiayaan) memang kecil, ujar Wimboh pekan lalu.

Baca Juga: OJK: Data Dukcapil penting bagi pengembangan pasar modal dan industri keuangan

Regulator juga telah mencatatkan Bank Wakaf Mikro telah melakukan restrukturisasi hingga Rp 1,73 miliar per 30 Juli 2020. Restrukturisasi itu dilaksanakan oleh 13 entitas Bank Wakaf Mikro di tanah air.

Industri multifinance juga terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut hingga 26 Agustus 2020 sudah terdapat 5,1 juta kontrak pengajuan restrukturisasi yang diproses.

“Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun,” kata Riswinandi.

Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara neto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini.

“Artinya perusahaan pembiayaan tetap konsisten membentuk pencadangan untuk antisipasi risiko yang ada. Dalam proses restrukturisasi ini, sesuai persyaratan awal di Maret 2020, perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta yang penuhi kriteria harus pro aktif datang,” pungkas Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×