Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-561/PD.02/2025 per 16 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Fresnel Perdana Mandiri menjadi PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri berdiri sejak 1999. Perusahaan tersebut menyediakan layanan analisis, penanganan, dan pemrosesan klaim, analisis risiko, hingga administrasi asuransi.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi
Selanjutnya: Jelang Akhir Tahun, Bridgestone Indonesia Resmikan 3 TOMO dan 1 BTTC Sekaligus
Menarik Dibaca: Apakah Kurma Bagus untuk Diet Tubuh? Cari Tahu Jawabannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News