Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.
Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Bank Lebih Hati-hati dan Kurangi Produk Unitlink premium
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aparat hukum akan mengusut oknum-oknum yang bertanggung jawab atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pernyataan Erick tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Komisi VI DPR yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019.
Anggota dewan menilai manajemen lama bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya.
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan pansus bukti keseriusan DPR tangani kasus Jiwasraya
Sementara penegakan hukum berjalan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan upaya restrukturisasi dalam tubuh Jiwasraya.
Temuan sementara, terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pasalnya, manajemen Jiwasraya banyak menempatkan investasi pada aset-aset berisiko.
Ini berimbas potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya.
Secara rinci, manajemen Jiwasraya menaruh 22,4% dana investasi atau senilai Rp5,7 triliun di keranjang saham. Dari dana kelolaan di saham, 95% ditempatkan pada saham-saham buruk. Hanya, 5% saja yang ditaruh di saham dengan kinerja baik.
Baca Juga: Belum Tuntas Skandal Jiwasraya, Kasus Asabri Kini Semakin Mencuat premium
Pun sama halnya dengan penempatan investasi di reksadana. Tercatat, 98% dari dana investasi di reksadana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk.
Hanya 2% yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik. “BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum,” tegas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News