CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.662   35,00   0,20%
  • IDX 6.430   -111,50   -1,70%
  • KOMPAS100 847   -11,13   -1,30%
  • LQ45 643   -6,84   -1,05%
  • ISSI 222   -4,83   -2,13%
  • IDX30 357   -3,95   -1,09%
  • IDXHIDIV20 446   -3,28   -0,73%
  • IDX80 97   -1,07   -1,09%
  • IDXV30 124   -1,08   -0,86%
  • IDXQ30 115   -0,88   -0,76%

INDEF: Pungutan OJK harus dinegosiasikan


Kamis, 03 Januari 2013 / 13:39 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini di Pegadaian, Selasa 14 September 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa

JAKARTA. Ekonom Institute Development of Economy and Finance (INDEF), Ahmad Erani Yustika, menyebut bahwa dalam pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terpenting adalah negosiasi dengan pelaku industri.

“Memang harus melibatkan wakil dari industri yang jadi objek,” katanya saat dihubungi Kontan, Kamis, (3/1).

Ahmad menyebut, keputusan akan pungutan OJK baiknya tidak hanya mencerminkan sisi pemerintah, tapi juga terdapat keterlibatan industri. “Pemerintah harus tahu betul keberatan industri dengan baik,” ucapnya.

Meski OJK sudah resmi beroperasi awal tahun ini, pungutan OJK belum resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini molor dari rencana penetapannya akhir 2012 kemarin. “Memang tidak bisa cepat-cepat diputuskan,” kata Ahmad.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pungutan OJK sedang dalam tahap sosialisasi substansi. OJK masih menerima masukan dari industri, yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk merumuskan PP mengenai pungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×