kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

INDEF: Pungutan OJK harus dinegosiasikan


Kamis, 03 Januari 2013 / 13:39 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini di Pegadaian, Selasa 14 September 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Ekonom Institute Development of Economy and Finance (INDEF), Ahmad Erani Yustika, menyebut bahwa dalam pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terpenting adalah negosiasi dengan pelaku industri.

“Memang harus melibatkan wakil dari industri yang jadi objek,” katanya saat dihubungi Kontan, Kamis, (3/1).

Ahmad menyebut, keputusan akan pungutan OJK baiknya tidak hanya mencerminkan sisi pemerintah, tapi juga terdapat keterlibatan industri. “Pemerintah harus tahu betul keberatan industri dengan baik,” ucapnya.

Meski OJK sudah resmi beroperasi awal tahun ini, pungutan OJK belum resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini molor dari rencana penetapannya akhir 2012 kemarin. “Memang tidak bisa cepat-cepat diputuskan,” kata Ahmad.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pungutan OJK sedang dalam tahap sosialisasi substansi. OJK masih menerima masukan dari industri, yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk merumuskan PP mengenai pungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×