kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Indo Gadai Prima Mendapat Izin Usaha Gadai dari OJK


Minggu, 09 Januari 2022 / 15:09 WIB
Indo Gadai Prima Mendapat Izin Usaha Gadai dari OJK
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha pergadaian bagi Indo Gadai Prima.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Adapun, perusahaan tersebut adalah PT Indo Gadai Prima.

Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP74/NB.1/2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 22 Desember 2021.

Sekadar informasi, PT Indo Gadai Prima ini beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB, RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pialang Asuransi Neksus

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

Sementara itu, permohonan izin usaha PT Indo Gadai Prima sebagai Perusahaan Pergadaian jga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Indo Gadai Prima diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Ichsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (9/1).

Selanjutnya, Ichsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Trevi Pelita Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×