Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater multifinance terus meroket. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan BNPL multifinance tumbuh 79,91% secara Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 9,97 triliun per Agustus 2025.
Mengenai hal itu, PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menilai ada sejumlah faktor yang membuat pertumbuhan kinerja paylater multifinance melonjak signifikan. Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto mengatakan salah satu penyebabnya adalah tren penggunaan masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan paylater karena mereka mencari opsi pembiayaan yang mudah.
"Penggunaan paylater terus tumbuh didorong oleh masyarakat yang memilih opsi pembiayaan yang mudah, fleksibel, serta menerapkan prinsip transparansi untuk memastikan bahwa nasabah memiliki informasi dan kemampuan finansial dalam melakukan transaksi," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Paylater Multifinance Meroket 79,91% per Agustus 2025, Ini Faktor Pendukungnya
Iwan juga berpendapat peningkatan pertumbuhan menunjukkan bahwa paylater menjadi solusi bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Khususnya, dalam memenuhi kebutuhan mereka baik untuk produktif maupun konsumtif.
Mengenai kinerja paylater, Iwan mengatakan secara umum, layanan paylater Indodana Finance tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan industri. Sayangnya, dia tak mengungkapkan angka pertumbuhan yang dibukukan perusahaan.
Untuk mengantisipasi risiko dari tren penggunaan paylater yang meningkat, Iwan mengatakan Indodana Finance terus memperkuat sistem penilaian risiko dan credit scoring. Selain itu, dia mengungkapkan pihaknya juga konsisten melakukan program literasi dan edukasi keuangan ke semua lapisan masyarakat agar para pengguna paylater dapat bertanggung jawab dan bijak dalam menggunakan layanan yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan bayar.
Baca Juga: Paylater Multifinance Tumbuh Tinggi, APPI Ingatkan Soal Ini
Iwan menerangkan saat ini tingkat kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) netto paylater perusahaan masih jauh di bawah yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni tidak lebih dari 5%.
Adapun OJK mencatat NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Agustus 2025 sebesar 2,92% atau membaik dibandingkan posisi per Juli 2025 yang sebesar 2,95%.
Baca Juga: Indodana Optimistis Bisnis Paylater Tumbuh, Targetkan Ekspansi ke 15 Kota di 2025
Selanjutnya: AAUI Sebut Sejumlah Faktor yang Dapat Pengaruhi Penetapan Tarif Premi Asuransi Kredit
Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (3/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













