Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu penyelenggara fintech P2P lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) telah menggandeng PT Bank DBS Indonesia sebagai salah satu lendernya. Dalam hal ini, DBS Indonesia bakal menyalurkan melalui pendanaan melalui aplikasi Indodana Fintech.
Sayangnya, Bank DBS Indonesia belum mencantumkan berapa dana yang akan disalurkan melalui Indodana dalam kerjasama yang baru tersebut.
Direktur Consumer Banking PT Bank DBS Indonesia, Melfrida Gultom hanya bilang pihaknya bakal mendukung penuh langkah pendanaan yang dijalankan Indodana Fintech.
Menurutnya, Kerja sama ini selaras dengan pilar keberlanjutan Bank DBS Indonesia yang pertama, yakni Responsible Banking di mana bank berfokus untuk menjadi solusi keuangan terkini dengan menghadirkan produk perbankan yang inovatif, inklusif, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Bersama Bank DBS Indonesia, Indodana Fintech Perluas Jangkauan Pendanaan
“Ini juga sejalan dengan misi Bank DBS Indonesia untuk mempercepat inklusi finansial,” ujar Melfrida dalam keterangan resminya, Selasa (6/2).
Ia melihat dengan sistem digital yang dimiliki Indodana, pihaknya yakin bahwa misi untuk memperluas akses masyarakat terutama yang berada dalam golongan underbanked terhadap penyaluran kredit akan semakin cepat terlaksana dan dirasakan manfaatnya.
Direktur Utama Indodana Fintech, Ronny Wijaya menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kredit kepada masyarakat underbanked melalui aplikasi Indodana Fintech yang dapat digunakan kapan saja.
“Melalui kerja sama penyaluran pinjaman dengan Bank DBS Indonesia ini, Indodana Fintech sebagai jembatan pendanaan bagi masyarakat berkomitmen untuk memberikan layanan yang praktis dan aman agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dengan bijak,” kata Ronny.
Para pengguna Indodana Fintech dapat memanfaatkan layanan Dana Tunai hingga sebesar Rp 20 juta dengan mengakses aplikasi Indodana Fintech yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Layanan ini sudah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News