kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Indonesia masih masuk blacklist pencucian uang


Rabu, 21 Agustus 2013 / 17:20 WIB
Indonesia masih masuk blacklist pencucian uang
ILUSTRASI. Promo OTW Tiket.com Hingga 1 April 2022, Dapatkan Diskon Rental Mobil s.d 50% + 20%


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Indonesia dianggap kurang menanggapi penyelesaian masalah standarisasi aturan anti pencucian uang (anti money laundering) dunia. Hal ini akan memberi masalah baru bagi Indonesia di mata internasional karena dianggap tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Head of Compliance for Actimize Europe Trevor Barrit mengatakan, Indonesia memang masih masuk dalam daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional anti pencucian uang.

"Dengan Indonesia yang masih masuk dalam daftar hitam itu, bisa saja asing akan susah masuk Indonesia karena reputasi buruk itu," kata Trevor saat konferensi pers di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Ia menambahkan, Indonesia masih masuk dalam daftar ini karena masih belum patuh terhadap aturan pelanggaran (fraud) baik di perbankan maupun segala sesuatu yang berurusan dengan uang. Padahal agar bisa bersaing dengan negara maju dan negara berkembang lain, Indonesia harus segera menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satu kuncinya ada di tangan bank sentral Indonesia. Ia menyarankan agar bank sentral ataupun institusi yang mengurus anti pencucian uang ini mau patuh terhadap standar dunia tersebut.

"Ada empat cara agar Indonesia bisa keluar dari daftar hitam itu," tambahnya.

Pertama, Indonesia harus patuh terhadap regulasi yang ada. Kedua, menginventarisir panduan tentang standar anti pencucian uang bagi institusi keuangan. Ketiga, mengaplikasikan segala aturan yang ada. Keempat, institusi keuangan tidak hanya ada sidak saja baru melakukan anti pencucian uang tapi harus setiap waktu.

Salah satu cara untuk lepas dari anti pencucian uang ini, kalangan perbankan bisa menerapkan perangkat lunak (software) sehingga bisa lepas dari virus ataupun malware.

Managing Director Nice South East Asia Sherie Ng menambahkan, perbankan bisa meng-update virus setiap waktu untuk mencegah adanya pencucian uang yang ada. "Tapi kuncinya adalah inventarisasi di sumber daya manusia untuk mengontrol pencucian uang tersebut," kata Sherie.

Biasanya memang virus atau malware ini datang dari Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan selalu berputar-putar hingga ke Asia. Kalangan perbankan atau institusi keuangan juga diharapkan bisa patuh terhadap regulasi anti pencucian uang ataupun selalu meng-update teknologi tentang fraud di perbankannya.

"Namun kami sebagai penyedia jasa software akan juga memberikan konsultasi bila ada masalah dalam pengaplikasian software yang telah dipakai dari perusahaan kami," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Jumat (17/2), seperti dikutip Reuters, Sekretaris Eksekutif FATF Rick McDonell menganggap Indonesia tidak mampu memenuhi rekomendasi yang dibuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bahkan, pada Oktober 2011, Badan Pengawas Pencucian Uang Internasional itu telah memperingatkan Indonesia bersama 17 negara lain agar mengatasi ketertinggalan pelaksanaan standar internasional.

Diakui oleh FATF, bahwa Indonesia telah membuat perkembangan signifikan dengan menerbitkan undang-undang anti pencucian uang. Namun, masih terdapat tiga kekurangan. Tiga kekurangan yang dimaksud, pertama belum mengkriminalkan pendanaan teroris, kedua belum menetapkan dan mengimplementasikan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi serta membekukan aset teroris. Ketiga, masih perlu mengamendemen dan menerapkan undang-undang atau instrumen lain agar dapat sepenuhnya melaksanakan Konvensi Internasional untuk Menekan Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan pada 1999. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×