kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.111   -29,80   -0,42%
  • KOMPAS100 1.034   -6,80   -0,65%
  • LQ45 805   -6,37   -0,79%
  • ISSI 223   -1,58   -0,70%
  • IDX30 421   -3,19   -0,75%
  • IDXHIDIV20 504   -6,83   -1,34%
  • IDX80 116   -1,11   -0,95%
  • IDXV30 119   -2,63   -2,16%
  • IDXQ30 138   -1,14   -0,82%

Indonesia Re Gelar Sharing Session & Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance


Kamis, 19 September 2024 / 18:47 WIB
Indonesia Re Gelar Sharing Session & Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance
ILUSTRASI. Indonesia Re Menyelenggarakan Sharing Session& Diskusi Intensif Risiko dan Cyber Insurance


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia Re sebagai salah satu perusahaan reasuransi terkemuka di Indonesia, membuka ruang diskusi mengenai risiko Cyber Insurance bersama Munich Re, salah satu pemain global dalam industri reasuransi.

Acara ini berlangsung di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta pada 4 September 2024 dan dihadiri oleh berbagai stakeholder  seperti  PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei), PT Surveyor Indonesia (PTSI), PT Sentra Proteksi Data Teknologi Indonesia (PrivasiMu), serta cyber expertise dari Munich Re.

Urgensi akan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap Cyber Insurance di Indonesia sejalan dengan penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal UU PDP yang resmi berlaku pada Oktober 2024.

Baca Juga: Reasuransi Nasional Klaim Ekuitas Capai Rp 1,03 Triliun Per Juni 2024

UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam memproses data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.

Disampaikan dalam undang-undang ini bahwa institusi pengendali data pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.

Apabila dilanggar terdapat saksi dimana salah satunya adalah denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan institusi tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×