kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker


Sabtu, 06 Desember 2025 / 18:02 WIB
OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
ILUSTRASI. OJK menuntaskan penyidikan penggelapan premi asuransi Rp 6,98 miliar oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker periode 2018-2022


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan perkara itu terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam periode 2018 sampai 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. 

"Total premi yang digelapkan sebesar Rp 3,05 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan," ucap Ismail dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bankaltimtara

Ismail menerangkan perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan terjadinya tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ismail mengatakan Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).

Selanjutnya, dia bilang Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Ismail menyampaikan dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Dia menyebut penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. 

Selanjutnya: Kementerian Haji dan Umroh Resmi Membuka Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2026

Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Action tentang Pembunuh Bayaran Nekat dan Berani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×