kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi himpun premi Rp 20,9 triliun per Agustus 2021


Kamis, 07 Oktober 2021 / 06:35 WIB
Industri asuransi himpun premi Rp 20,9 triliun per Agustus 2021
ILUSTRASI. Asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga selama pandemi. Hal ini terlihat dari pemulihan ekonomi yang terus berjalan sehingga mendorong pertumbuhan bisnis asuransi.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, industri asuransi berhasil menghimpun total premi Rp 20,9 triliun pada Agustus 2021.

"Dengan rincian industri asuransi jiwa sebesar Rp13,6 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,3 triliun," kata Anto, dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (7/10).

Selain premi, rasio solvabilitas (RBC) industri asuransi juga tetap terjaga. Tercatat, RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 633,6% dan 336,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan OJK sebesar 120%.

Baca Juga: Cara klaim asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only

Namun demikian perkembangan global masih perlu dicermati, terutama tren peningkatan inflasi akibat penyebaran varian Delta, pengetatan kebijakan moneter global yang lebih cepat dari estimasi awal, serta dampak pengetatan regulasi di China.

Oleh karena itu, otoritas akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional.

"OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di negara ekonomi maju ," tutupnya.

Baca Juga: Angsuran KPR tambah berat? Coba pertimbangkan take over KPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×