Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citra industri asuransi jiwa beberapa waktu belakangan tercoreng dengan beberapa kasus yang dialami oleh nasabah. Contohnya perkara yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Serta yang terbaru ada dugaan korupsi di Taspen Life.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, penyebab banyaknya kasus yang terjadi di industri asuransi jiwa, karena lemah nya Pengawasan OJK. "Karena OJK dibiayai oleh iuran Industri. Sehingga mengalami konflik kepentingan. OJK tidak bisa melindungi konsumen," ucap Irvan kepada kontan.co.id, belum lama ini.
Selain itu, kata Irvan, penyebab lain adalah adanya gap antara inklusi keuangan yang tinggi di satu pihak. Di lain pihak literasi asuransi sangat rendah, sehingga marak praktik missselling agen asuransi yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan produk asuransi untuk memindahkan dana nasabah di bank ke produk asuransi.
"Yang perlu dibenahi dari industri asuransi jiwa yaitu, meningkatkan pengawasan, tata kelola (governance) dan mengembalikan asuransi sebagai sarana proteksi bukan investasi. Karena asuransi bukan manajer investasi melainkan manajer risiko," ungkap Irvan.
Baca Juga: AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Berkomitmen Bayarkan Klaim Terkait Covid-19
Sementara itu, Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan, terkait beberapa permasalahan pada perusahaan asuransi jiwa yang terjadi dalam beberapa waktu lalu, pihaknya selaku Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia senantiasa menghormati proses yang sedang berjalan, baik oleh OJK dan lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan dan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut. "AAJI akan patuh dan menghormati segala proses dan upaya yang sedang dan akan dilakukan," kata Togar.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi tidak menggambarkan industri asuransi secara keseluruhan, hal ini terlihat dari Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa yang menunjukkan tren positif yang terlihat dalam pendapatan total sebesar Rp 171,36 triliun, tumbuh 38,7% dari periode kuartal III di tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertumbuhan pendapatan Hasil Investasi sebesar 173,7% hingga Kuartal III 2021.
"Dalam memberikan perlindungan terbaik bagi keluarga dan masyarakat Indonesia ke depan, kami berkomitmen untuk mewujudkan peran AAJI dalam memberikan edukasi, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat dengan terus meningkatkan literasi asuransi masyarakat melalui berbagai rencana kegiatan," jelas Togar.
Di antaranya adalah, pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan literasi asuransi jiwa di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti, webinar yang membahas topik-topik terkait asuransi jiwa serta virtual talkshow dengan mengundang narasumber baik dari dalam maupun dari luar industri asuransi jiwa.
Baca Juga: Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK
Selain itu, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain di luar industri asuransi jiwa untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Di samping peningkatan literasi dan penetrasi masyarakat, AAJI juga memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pemasar asuransi jiwa untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyediaan tenaga kerja yang handal dengan memberikan berbagai pelatihan dan dukungan sertifikasi di bidang asuransi jiwa serta pematuhan standar praktik dan kode etik pemasar asuransi jiwa.
Berbagai kegiatan media seperti Focus Group Discussion, media visit, media briefing dan beragam kegiatan lainnya juga AAJI lakukan, yang bertujuan menyebarluaskan informasi dan edukasi Unit Link kepada konsumen dan masyarakat luas.
"Upaya ini tentu tidak dapat kami lakukan sendiri, kami berharap dapat terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan industri asuransi, khususnya Pemerintah dan regulator untuk bersama-sama berupaya meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi jiwa agar bisa memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat," jelas Togar.
Togar menyatakan bahwa, AAJI juga senantiasa mengingatkan kembali kepada seluruh perusahaan asuransi anggota AAJI bahwa Industri asuransi jiwa yang merupakan bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.
AAJI juga mendorong seluruh anggota AAJI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan yang berlaku serta memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh nasabah.
"AAJI mengimbau kepada seluruh nasabah Asuransi Jiwa serta masyarakat umum untuk selalu mengingat dan memahami bahwa nasabah perlu senantiasa memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif, memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka dan menghubungi masing-masing perusahaan asuransi untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan seputar polis yang mereka miliki," imbuh Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News