kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri asuransi syariah mengkaji aturan spin off


Jumat, 14 Juli 2017 / 20:57 WIB
Industri asuransi syariah mengkaji aturan spin off


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) masih terus mengkaji demi pemenuhan regulasi bagi unit usaha syariah (UUS) untuk mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off).

Mengingatkan saja, regulasi ini tertuang dalam Undang-undang No.40/2014 tentang perasuransian yang di dalamnya menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi paling sedikit 50% dari dana yang dimiliki oleh perusahaan induk, wajib melakukan spin off paling lambat pada akhir 2024. Sementara perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat pada 2020.

Ketua Umum AASI Taufik Marjuniadi mengatakan, hingga kini memang perusahaan di industri asuransi syariah masih menyiapkan untuk melaksanakan ketentuan ini. Maklum saja, untuk spin off diperlukan perencanaan yang matang.

“Untuk spin off tentu harus melihat kesiapan perusahaan, saat ini sedang merancang strategi dan dibicarakan di masing-masing internal,” ujar Taufik di Jakarta, Jumat (14/7).

Kepemilikan SBN

Namun, AASI juga tengah menggodok untuk memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga Negara (SBN) sebesar 30% tahun ini dari total investasi masing-masihg perusahaan. “Kami pasti penuhi, karena ini regulasi semua harus siap untuk penuhi aturan,” bebernya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman mengatakan, hingga saat ini asosiasi melihat sudah ada tiga perusahaan yang sudah menyatakan kesiapan untuk spin off dari 69 anggota perusahaan yang tergabung di AASI.

Hanya saja, mengenai nama perusahaannya belum bisa disebutkan secara terperinci karena satu dan lain hal. “Memang 2018 batasan waktu penyampaian rencana bisnis yang di dalamnya sudah ada kesiapan untuk spin off,” ungkap Erwin.

Kepala divisi unit bisnis syariah PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) Srikandi Utami mengatakan, mengenai rencana spin off pihaknya masih belum memasukkan ke dalam rencana bisnis dalam waktu dekat ini.

“Pasti kita akan penuhi dan komitmen, cuma soal roadmap memang saat ini masih belum,” tuturnya

Senada, Nini Sumohandoyo Corporate Marketing Communications and Sharia Director Prudential Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi aturan ini. Hanya saja mengenai target realisasi langkah spin off ini masih belum dipastikan.

“Kami masih terus mengkaji untuk spin off, saat ini sedang proses dan kami pasti mendukung ketentuan tersebut. Namun untuk ketentuan pemenuhan SBN kami sudah terpenuhi 30%” beber Nini.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2017, total investasi asuransi syariah mencapai Rp 31,29 triliun. Sementara, porsi surat berharga syariah Negara (SBSN) mencapai 13,01% atau sebesar Rp 4,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×