Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
"Bertambahnya DPLK menurut saya sangat positif terhadap industri dana pensiun. Apalagi, DPLK itu bisa menggaet peserta mandiri sesuai yang diamanahkan UU Dana Pensiun, PP 77 tahun 1992 tentang DPLK, " terang Direktur Eksekutif Asosasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi.
Dengan begitu, dana pensiun tersebut bisa menampung peserta dari kalangan milenial yang bekerja mandiri. Namun perkembangan DPLK akan kurang maksimal jika menyasar peserta dari badan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Setelah mengantongi izin dari regulator, kedua pemain dana pensiun tersebut sudah mengajukan permohonan baik secara verbal maupun tertulis untuk menjadi anggota asosiasi DPLK.
Baca Juga: BPK minta BP Jamsostek jual enam saham ini
"Kami sangat menyambut baik hadirnya anggota baru dari asosiasi DPLK tersebut untuk memperkuat perkembangan industri DPLK ke depannya," tambah Nur Hasan.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pendirian dana pensiun tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK.
"Untuk mendapatkan pengesahan pendirian DPLK, pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada OJK," tulisnya dalam keterangan resmi.
Hingga Mei 2021, terdapat 210 jumlah pelaku bisnis dana pensiun. Jumlah itu terus menunjukkan penurunan sepanjang 2021. Padahal, Januari lalu, pemain Dapen masih berjumlah 215.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News