Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun ketar-ketir menghadapi tahun 2015. Seperti kita ketahui saat itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memberlakukan program jaminan pensiun.
Mengutip Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun, iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan per bulan. Perinciannya, sebesar 3% dibayar oleh pekerja. Sedangkan 5% ditanggung perusahaan.
Lantaran beban membesar, perusahaan dikhawatirkan bakal melepas keikutsertaan dengan perusahaan DPLK. Saat ini, iuran sukarela DPLK berkisar 15% - 20%. "DPLK tetap ada dan beriringan dengan BPJS karena sifatnya sukarela," kata Nasrudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Haryadi Sukamdani, Ketua DPN Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, menilai program DPLK dan BPJS bisa berjalan bersama. "Semua pekerja wajib terdaftar di BPJS. Tapi jika double, efeknya adalah pekerja akan merasa bingung dengan haknya," paparnya.
Steven Tanner, seorang aktuaris bilang, tingkat penghasilan pensiun (TPP) ideal menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Hitungan Steven, untuk mencapai TPP ideal, iuran pensiun minimal 15,7% dari gaji bulanan. Andaikan BPJS mengutip iuran pensiun hanya 8%, TPP ideal tidak bakal tercapai atau hanya 14,89%. Ini adalah celah bagi DPLK agar tetap laris manis.
Nur Hasan Kurniawan, Vice President Manulife Financial, mengatakan pihaknya optimistis bisa bertumbuh sebesar 20%. "Kami berharap, pemerintah merilis iuran pasti BPJS sehingga kami bisa menetapkan hitungan dan pasar yang akan dibidik," jelas dia.
Ia yakin, para nasabah tidak bakal memutus keikutsertaan mereka karena ada BPJS. Andalan lain DPLK adalah Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Ini produk teranyar di industri dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News