kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri DPLK siap bayar iuran ke OJK


Rabu, 19 Februari 2014 / 13:48 WIB
Industri DPLK siap bayar iuran ke OJK
Penulis keuangan dan investor terkemuka asal AS Robert Kiyosaki. Investasi Favorit Robert Kiyosaki di Tengah Ancaman Resesi Global.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengaku siap membayarkan pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total iuran yang akan dibayarkan pelaku industri kepada regulator diperkirakan berkisar Rp 30 miliar – Rp 60 miliar.

Angka itu, menurut Ricky Samsico, Humas Asosiasi DPLK, sesuai dengan hasil diskusi antara pelaku dengan regulator sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, 0,03% - 0,06% dari aset masing-masing perusahaan. Hingga akhir tahun lalu, total aset industri DPLK berkisar Rp 28 triliun – Rp 29 triliun.

Kami sudah tahu soal pungutan. Kami akan memenuhi. Ini kan sudah dibicarakan cukup lama, hanya saja PP-nya baru diteken presiden. Kami komitmen membayar iuran sebesar 0,03% - 0,06% seperti yang berlaku bagi industri keuangan non bank, ” ujarnya, Rabu (19/2).

Meski nilai pungutannya dinilai tidak sedikit, apalagi diberlakukan setiap triwulan, Ricky menuturkan, pelaku akan mematuhi ketentuan regulator tersebut. Toh, selama ini, sudah didiskusikan antara pelaku dan regulator untuk mencari nilai yang tidak terlalu memberatkan, dan kini iurannya telah ditetapkan.

Sekadar menyegarkan ingatan, akhir pekan lalu, OJK mengklaim, orang nomor satu di RI telah meneken PP yang salah satu isinya mencantum pungutan bagi industri jasa keuangan, baik pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank. Pungutan ini mulai berlaku 1 Maret 2014 mendatang.

Pungutan OJK ini belum berlaku penuh pada masa transisi. OJK menetapkan, skema pembayaran pada 2013 sebesar 50%, pada 2014 menjadi 75% dan tahun berikutnya penuh 100%. Untuk IKNB dan bank perkreditan rakyat, modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya diberlakukan pungutan selama satu tahun sebesar 0,03% - 0,06% dari aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×