kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri dukung kenaikan modal ventura


Sabtu, 09 Mei 2015 / 13:36 WIB
Industri dukung kenaikan modal ventura
ILUSTRASI. Manfaat buah kelapa untuk kesehatan.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaku usaha modal ventura mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengerek batasan modal mereka. Syaratnya, regulator industri keuangan tersebut memberikan tenggat waktu yang cukup kepada perusahaan modal ventura untuk menambah modalnya.

Agus Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI), bilang, jangka waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan modal ventura dalam negeri memenuhi ketentuan tersebut adalah tujuh tahun hingga delapan tahun.

"Tambahan modal bisa berasal dari existing share holder atau investor strategis," ujarnya kemarin.

Setali tiga uang, Henry C. Widjaja, Direktur PT Astra Mitra Ventura (AMV), juga menyambut baik upaya OJK tersebut, demi menghidupkan kembali bisnis modal ventura di tanah air yang redup. Cuma, menurutnya, waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan modal ventura untuk mencari tambahan modal cukup tiga tahun sampai lima tahun.

Saat ini, AMV sudah memenuhi ketentuan permodalan dari regulator sebesar Rp 50 miliar. Jika aturan batasan modal yang lebih besar itu terbit, AMV siap meningkatkan modal dasarnya. "Kami tidak keberatan, karena pasti OJK memberikan tenggat waktu," ungkap Henry.

OJK berencana merevitalisasi industri modal ventura dengan menerbitkan empat peraturan. Pertama, penguatan permodalan industri modal ventura. Kedua, perluasan sumber pendanaan. Ketiga, perluasan kegiatan usaha. Keempat, proses divestasi bagi industri modal ventura. Dengan modal yang makin besar, OJK berharap perusahaan modal ventura bisa memperluas bisnisnya.

Saat ini, perusahaan modal ventura swasta nasional harus memiliki modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan untuk perusahaan hasil joint venture mesti mengantongi modal setidaknya Rp 50 miliar. Besaran angka modal minimal itu bakal dinaikkan masing-masing menjadi Rp 30 miliar dan Rp 100 miliar.

Tapi, pelaku usaha tak perlu cemas lantaran OJK juga memperluas sumber pendanaan industri modal ventura. Salah satunya, mengumpulkan dana dari investor profesional, seperti asuransi jiwa dan dana pensiun. "Venture fund bisa membantu modal ventura," kata Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×