Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendatang baru financial technology (Fintech) syariah di Tanah Air bakal bertambah lagi. Ada lima pemain baru yang sedang menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, lima pemain fintech syariah tersebut sedang menjalani proses pendaftaran OJK. Mereka adalah Ethis Crowd, Kapital Boost, Syarfi, Danakoo Syariah dan Dana Syariah.
“Ditargetkan fintech itu bisa terdaftar dari OJK di Kuartal III 2018, sampai akhir tahun kami juga menargetkan fintech yang terdaftar bisa sebanyak-banyaknya. Karena ini bisa mendorong bisnis syariah di Indonesia terus berkembang,” kata Ronald kepada Kontan.co.id, Selasa (29/5).
Status terdaftar itu, diperlukan untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pemenuhan peraturan ini akan mempermudah bisnis peminjaman peer to peer (P2P) lending di Indonesia.
Untuk saat ini, kelima pemain fintech itu sedang mempersiapkan syarat-syarat dari OJK, di mana regulator akan melakukan survei secara langsung terkait kesiapan sistem infomasi teknologi (IT) dan dokumentasi dengan mendatangi kantor cabang perusahaan fintech tersebut.
Demi menjalani tahapan itu, kelima pemain fintech tersebut telah menghentikan transaksi atau penyaluran pembiayaan kepada nasabah. Meski demikian dari 26 perusahaan fintech syariah yang tergabung dalam AFSI, baru satu yang terdaftar di OJK yaitu PT Ammana Fintek Syariah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim membenarkan, bahwa terdapat lima pemain fintech yang juga mengajukan proses izin ke DSN MUI. Kelima pemain tersebut menjalankan bisnis P2P Lending.
“Selain lima itu, setidaknya ada tiga yang berminat dan sudah berkomunikasi dengan kami, ada payment dan juga lending,” ungkapnya.
Diperkirakan, pasca fatwa MUI terkait bisnis fintech syariah itu diumumkan, pemain fintech baru lain bakal terus berdatangan. Saat ini fatwa tersebut sudah rampung dan sedang dalam tahap pemeriksaan, sebelum dimasukan ke website resmi DSN MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News