Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pelaku industri multifinance antusias menyambut janji Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni segera menyelesaikan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) sektor ini. Mereka berharap, RUU itu bisa memberi insentif khusus bagi pengembangan perusahaan pembiayaan berkonsep syariah.
Adnan Bintang, Direktur Utama Amanah Finance, berkata, pembiayaan di multifinance syariah sering terhambat masalah pendanaan perbankan. Bahkan, meskipun perbankan syariah sudah banyak, pendanaan tetap sulit. Diharapkan, RUU itu bisa mempermudah akses multifinance syariah ke dana bank.
Andi Harjono, Direktur Verena Multi Finance menambahkan, RUU bisa memperbaiki penggunaan sumber daya manusia di multifinance syariah. Seperti diketahui, setiap multifinance syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Hal ini membebani anggaran belanja pegawai setiap perusahaan. Soalnya, gaji DPS setara dengan komisaris. "Tidak perlu DPS di setiap perusahaan, tapi hanya satu lembaga khusus, sehingga pengawasannya lebih efektif," imbuh Andi.
Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengharapkan adanya keringanan dari sisi permodalan bagi multifinance syariah. Ini demi pengembangan industri. "Saat ini modal perusahaan multifinance konvensional mencapai Rp 100 miliar, tapi untuk mencapainya membutuhkan waktu 10 tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca pelantikan, Dewan Komisioner OJK berjanji membereskan UU multifinance yang selama ini terkatung-katung. UU ini sebenarnya sudah masuk masterplan pengembangan pasar modal dan industri keuangan non-bank tahun 2010-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News